AESENNEWS.COM - Seperti yang kita ketahui bahwa dimana ada masyarakat disitu pasti ada hukum yang dibentuk (Ubi Societas ibi ius), dan hakekatnya hukum itu sendiri adalah sebuah aturan yang ada didalam masyarakat, dimana hukum tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengendalikan masyarakat agar hidup dalam keadilan serta hukum sifatnya memaksa dan jika ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan didalam bentuknya hukum memiliki dua bentuk diantaranya sebagai berikut yang dimana keduanya memiliki sifat dan karakterisitk menjadi pembeda dianatara kedua dasar hukum tersebut :
1. Hukum
tertulis (Konstitusi).
Hukum tertulis atau
yang biasa kita kenal dengan istilah konstitusi adalah bentuk hukum atau sebuah aturan-aturan yang dituliskan dan dituangkan
didalam sebuah peraturan perundang-undangan negara baik secara dikondifikasi
maupun tidak dikondifikasi.
a.
Kondifikasi adalah sebuah proses yang menyusun
suatu hukum secara sistematis, lengkap dan teratur.
Contoh Hukum tertulis yang diondifikasikan :
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH PERDATA)
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
b.
Tidak dikondifikasi adalah
Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan adalah
kebalikan dari hukum dikondifikasi yakni sebuah proses hukum yang tidak disusun
secara sistematis, tidak teratur, dan tidak lengkap, berikut cotohnya :
Contoh :
-
Undang-Undang (UUD)
-
Peraturan Pemerintah (PP)
-
Peraturan Presiden (Perpres)
-
Keputusan Presiden (Kepres)
Selain itu
hukum tertulis juga memiliki sifat hukumnya dimana didalamnya dibuat untuk
melengkapi aturan-aturan hukum tersebut agar lebih jelas dan lenngkap
diantaranya untuk memperoleh :
a.
Aturan yang ditulis secara pasti.
b.
Sifatnya mengikat kepada semua orang tanpa
terkecuali.
c.
Sifatnya dibuatoleh penguasa yang ada di negara
tersebut.
d.
Sifatnya sanksi dari pelanggarannya sangat
berat.
e.
Bersifat memaksa.
2. Hukum
tidak tertulis (Konvensi)
Hukum tidak tertulis
atau yang kita kenal sebagai hukum konvensi adalah sebuah bentuk peraturan perundang-undangan yang
aturannya ditulis secara tidak pasti, namun hukum tidak tertulis ini sering
dipakai dan masih berlaku di lingkungan masyarakat, jenis hukum ini adalah
hukum adat dimana hukum ini dilahirkan secara turun temurun dari nenek moyang
suatu kelompok tersebut, hukum tidak tertulis biasanya tidak bertentangan
dengan isi dari hati nurani setiap orang. hukum tidak tertulis dapat dibedakan dan/atau
terdiri dari :
a.
Hukum adat
Yakni hukum adat adalah hukum yang lahir dari
kebiasaan/adat istiadat masyarakat yang masih dipercaya hingga sekarang. Hukum
adalah baisanya berdeda dari setiap wilayahnya hal tersebut dapat dibedakan
dari suku dan bahasanya. Dan tertuang didalam Pasal 18 UUD 1945.
b.
Hukum Keagamaan.
Hukum keagamaan adalah sebuah aturan yang dipercaya
datangnya dari Tuhan yang menciptakan alam semesta dan sifatnya religius. Hal
tersebut tertuang didalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 7 Tahun 1979.
c.
Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi adalah sebuah hukum positif yang
berlaku atau lahirnya dari seorang hakim dipersidangan.
d.
Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah sebuah hukum atau aturan-aturan
yang lahirnya atau tumbuhnya dari kebiasaan-kebiasaan tingkah laku masyarakat
yang kemudian menjadi sebuah aturan, hukum kebiasaan masih berkaitan erat
dengan hukum adat.
Sifat dasar
hukum tertulis dapat kita lihat dibawah ini diantaranya :
a.
Terdapat beberapa aturan yang dibuat tidak
tertulis.
b.
Hukum tersebut dibuatnya oleh masyarakat itu
sediri, dan bukan oleh lembaga negara.
c.
Hukum tersebut sifatnya tidak memaksa.
d.
Sanksinya ringan.
Contoh Hukum
tidak tertulis (Konvensi)
a.
Hukum adat/kebiasaan masyarakat disuatu wilayah.
b.
Keputusan sanksinya dibuat secara musyawarah.
c.
https://hukamnas.com/contoh-hukuman-yang-tidak-tertulis
https://hukum.blog.unisbank.ac.id/pengertian-hukum-tidak-tertulis/