Aesennews.com,Deli Serdang – Satu lagi organisasi Profesi wartawan berdiri di Provinsi Sumatera Utara. Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII).
Berdirinya AKJII di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat AKJII yang beralamat di Komplek Paspampres Blok i 38, JL.Nuri, Gg. Parkit, no 2 Kramat Jati, Jakarta Timur.
Surat keputusan pusat tersebut bernomor: 015/SK/KI-SBT-12/D/DPP.AKJII/III/2023. Tentang pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (DPD-AKJII) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2023-2028.
SK DPD -AKJII Provinsi Sumatera Utara ditandatangani lansung ole: Ketua Umum Ir. Nadianto.MMG, dan Sekretaris Jendral Nidewi Atikah. SK tersebut ditandatangani ter tanggal 17 Maret 2023
Dalam SK tersebut tertulis sebagi ketua DPD AKJII SUMATERA UTARA : Didi Atmawijaya atau lebih dikenal dengan panggilan Didi.
Ketua DPD-AKJII Sumatera Utara Didi Atmawijaya, menerangkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indoneaia (DPD-AKJII) Provinsi Sumatera Utara sudah terbentuk sejak tanggal 17 Maret 2023.
Didi juga menjelaskan, terbentuknya DPD-AKJI Provinsi Sumatera Utara untuk menaungi para wartawan, khususnya yang belum tergabung dalam organisasi,” mari kita bersama-sama berjuang dibawah wadah AKJII bersama organisasi yang sudah ada, untuk mempercepat tercapainya cita- cita Bangsa, menciptakan masyarakat Yang adil dan Makmur, tentu sesuai dengan tugas kita sebagai wartawan yang Profesional ,” Ujar Didi Atmawijaya kepada Awak media di lesehan Al-Nahl Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang .Selasa (04/04/2023).
"Lanjut, Sebagai wartawan/jurnalis yang tugasnya berburu Informasi untuk memenuhi hak publik selalu berpedoman pada Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya.