Sebelumnya, sejumlah Warga di Jalan Mawar RT 02 LK 1 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung mengeluh adanya tower CMI yang dinilai berbahaya bagi warga sekitar. Para warga meminta Walikota Bandarlampung mencabut izin operasi dan IMB tower tersebut.
Kordinator Aksi, Muammar Khadavi mengatakan aksi tersebut salah satu bentuk pengawalan mahasiswa terhadap keluhan warga dan juga sebagai bentuk pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat.
“Kami dari aliansi mahasiswa yang tergabung dalam KAMU Lampung, akan mengawal warga hingga keluhan-keluhan para warga ini bisa diatasi oleh pemerintah,” ujar Davi kepada awak media.
Dirinya melanjutkan, Pemerintah Kota Bandarlampung harus mendengar dan melihat secara langsung apa yang dikeluhkan warganya, adanya Tower telekomunikasi CMI tersebut bisa membahayakan warga setempat.
“Kami meminta Walikota Bandarlampung untuk mencabut izin IMB dan izin operasi tower CMI tersebut, karena saat ini warga sekitar sedang merasakan dampaknya dan akan menjadi momok ketakutan para warga jika hal ini terus dibiarkan,” tambah Davi.
Aksi tersebut ditanggapi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, Ia mengatakan Bahwa pemerintah kota bandarlampung akan menindaklajuti tuntutan masyarakat.
“Apa bila pihak CMI telah melanggar undang-undang, maka akan kami cabut izin nya sesuai dengan perda no 12 tahun 2016 yang berlaku,” tutur Khaidarmansyah.
Sebelumnya, aksi tersebut juga digelar di depan Kantor DPRD Kota Bandarlampung dan disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balam, Sidik Efendi.
Dalam pertemuan tersebut, Sidik Efendi mengatakan akan memanggil pihak tower untuk audiensi bersama masyarakat Sukabumi pada Senin 10 April 2023 (red).