Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya pada Sabtu (18/3/23) menyampaikan, bahwa inisial tersangka adalah AL (35) warga Kecamatan Marga Sekampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka pada tanggal (16/3) Pukul 15.00 Wib, diduga terlibat penganiayaan terhadap korban MK (52), pada sebuah perkebunan sawit, di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya .
Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka, dengan cara mendatangi korban, menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kiri di bagian wajah dan pada saat itu pula pelaku mencabut senjata tajam dan mengenai bagian dada korban. Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Para tersangka dan barang bukti berupa 2 Helai pakaian korban dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu milik tersangka, kini telah diamankan di Mapolsek Waway Karya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya (Putra).