Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Minggu (19/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial EP (22) warga Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar sribhawono Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan EP pada hari Sabtu (18/03/23) sekira pukul 13.30 wib di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Kapolres menambahkan, "Dari hasil penangkapan tersebut petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.41 Gram, Seperangkat Alat Hisab sabu bong yang terbuat dari botol plasrik dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild".
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya (ETN).