Atas putusan itu, DPP PRIMA melalui Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus menyatakan, akan menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Partai PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.
Gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Sejak awal, Gugatan yang dilayangkan oleh Partai PRIMA ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. Putusan Bawaslu RI ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.
Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati hasil putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional, tutup Dominggus Oktavianus Sekjen DPP Prima (Nanang).