-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Sikap DPP Partai PRIMA Terhadap Putusan Bawaslu RI Dan Sikap Lanjutan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Aesennews Lampung
Wednesday, March 22, 2023, 9:38:00 PM WIB Last Updated 2023-03-22T14:39:32Z

Aesennews.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah menerima dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai dalam putusan itu, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah merugikan hak politik/hak konstitusional Partai PRIMA.

Atas putusan itu, DPP PRIMA melalui Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus menyatakan, akan menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Partai PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut.


Gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.


Sejak awal, Gugatan yang dilayangkan oleh Partai PRIMA ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. Putusan Bawaslu RI ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh PRIMA bertujuan untuk mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu.


Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati hasil putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional, tutup Dominggus Oktavianus Sekjen DPP Prima (Nanang).

Komentar

Tampilkan

  • Sikap DPP Partai PRIMA Terhadap Putusan Bawaslu RI Dan Sikap Lanjutan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x