-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Seorang pria Tak mau bayar hutang capai 70 Juta, akhirnya digugat kepengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A, Penggugat: Kami Perlu Keadilan.

AESENNEWS.COM
Saturday, March 18, 2023, 7:21:00 AM WIB Last Updated 2023-03-18T00:33:48Z

AESENNEWS.COM, Bandung -  Hutang-Piutang seringkali menjadi permasalahan besar jika tidak ada itikad baik dari peminjam untuk mengembalikan uang pinjamannya,  bukan hanya itu saja seringkali juga terjadi hal-hal yang negatif hanya karena hutang tersebut tidak dilunasi.  

Seperti yang dialami oleh Enok Wartini seorang ibu rumah tangga di bandung mengalami hal tersebut sejak belasan tahun lalu.  Dimana seorang temannya meminjam uang yang cukup fantastis namun tidak ada itikad baik untuk membayar hutang-piutangnya.  

Seperti halnya yang diceritakan anak dari ibu Enok Wartini Kepada awak media di jumpa pers pada jumat (17/3/23) di Gedung Pengadilan Negeri Bale Baleendah Bandung kelas 1A,  awal mula peminjamannya adalah ketika pada tahun 2010 silam.  

Asep Sodikin meminjam uang senilai tiga juta rupiah untuk modal usaha kerupuk. awalnya beliau tidak meminjam tapi mengiming-imingi/membujuk untuk investasi di usaha kerupuk yang dijalani Asep Sodikin, ibu saya sedikit tertarik namun melihat dulu prospek kedepannya.

"Seiring berjalannya waktu kita juga terjun usaha kerupuk kulit namun harus terhenti karena ada kendala,  dan saat itu juga Asep Sodikin meminjam lagi uang dengan nilai yang berbeda-beda di setiap pinjamannya hingga mencapai titik 35 juta rupiah, itu yang terhitung dicatatan kita". Tuturnya.  (17/3/23)

Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa Nilai hutang 70 juta rupiah bisa bertambah karena ada barang-barang (kerupuk)  yang di kelola oleh mamah saya dibeli oleh Asep Sodikin pada saat kami berhenti beroperasi namun tidak dibayar hingga saat ini,  saya pastikan bahwa total hutang beliau adalah 70 juta rupiah, yakni uang cash senilai 35 juta dan barang bernilai 35 juta rupiah,  Tuturnya (17/3/23).

Dari penelusuran awak media pada Jumat(17/3/23) dari sejak pengambilan barang kerupuk beberapa tahun sejak meminjam uang dengan total senilai 35 juta rupiah, Asep Sodikin sempat menghilang kontak, tidak dapat dihubungi dan dicari ke alamat rumahnya sudah tidak ada lantaran dia mengontrak dan sering berpindah-pindah namun pada tahun 2020 lalu bertemu kembali dan langsung menagih hutang tersebut.  Tutur Mutia. 

Sebelumnya itu G. Limbong, suami dari anak Ibu Enok mengatakan "kita sudah melayangkan somasi hingga 5 kali dalam waktu 3 tahun sejak kita bertemu 2020 lalu, Namun pada somasi kesatu dilayangkan kepada tergugat, tergugat sempat membayar dengan cicilan ada 100 ribu,  200 ribu setiap minggunya, namun cicilan tersebut hanya bertahan hingga akhir tahun 2021,  dan memasuki bulan dan tahun berikutnya macet total sehingga penggugat melayangkan somasi kedua namun tidak  mengindahkannya oleh tergugat hingga berjalan pada somasi kelima dan masih membiarkan somasi tersebut. Hingga somasi terakhir kemarin,  kita langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A pada 17 Febuari 2023 lalu,  dan hari ini tanggal 17 Maret 2023 adalah sidang ke empat". 

Saat beberapa kali somasi dilayangkan kepada tergugat, Penggugat merasa sangat diremehkan lantaran tergugat mengeluarkan dan mengendarai satu unit sepeda motor baru dari belakang halaman rumahnya,  saya rasa mungkin itu adalah motor barunya. Ucap G. Limbong

Dalam sidang lanjutan kasus perkara hutang-piutang di Pengadilan Negeri Bale (Baleendah)  Bandung pada jumat(17/3/23) pukul 09:30 WIB cukup memberikan peluang besar bagi kemenangan Penggugat lantaran bukti-bukti yang diberikan cukup otentik dan lengkap ketimbang Tergugat (Asep Sodikin Dkk). 

Dalam sidang lanjutan tersebut pihak Penggugat menghadirkan Ade sebagai saksi yang menjadi orang ketiga yang melihat secara langsung dalam transaksi pinjaman uang tersebut.  Dengan lantang dan jujur Ade menceritakan bahwa benar adanya pihak Tergugat meminjam uang senilai 35 juta berupa uang cash dan 35 juta berupa barang dan Tergugat mengakui yang di buktikan dengan sebuah video pengakuan  (pada sidang sebelumnya) dan ada surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak untuk melunasi, namun beliau tidak tahu apakah hutang tersebut dicicil atau tidak atau sudah lunas.  

Dalam Pantauan awak media pada sidang lanjutan perkara Gugatan Hutang piutang tersebut, Asep Sodikin berdalih bahwa beliau tidak merasa berhutang hingga 70 juta rupiah. Namun beliau Mengakui hutang 35 juta rupiah, hal tersebut dapat dilihat dari jawaban Asep Sodikin saat Hakim menanyakan apakah ada bantahan?  Dan apakah pernyataan yang dilayangkan saksi Ade adalah benar?. Asep Sodikin menjawab iya yang mulia cukup.  Dan Hakim ketua memberikan waktu untuk menghadirkan saksi jika ada, namun hal tersebut disudahi oleh Asep sodikin karena sudah tidak ada lagi saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan.  Persidangan tersebut juga Asep Sodikin sama sekali tidak menghadirkan Saksi lain.  Sehingga sangat jelas terlihat bahwa persidangan peluang lebih besar dimenangkan oleh Penggugat. 

Namun Lebih lanjut Asep Sodikin membantah terkait tandatangan perjanjian hutang-piutang yang ditantadangani tidak otentik dan pelaksanaan tandatangan tidak secara bersamaan. 

Dalam akhir persidangan Kuasa insidentil penggugat Detia Mutia mengungkapkan bahwa dirinya merasa keberatan terkait perkataan tergugat dengan mengatakan "penggugat membebankan biaya bunga Rp. 200.000 perbulan, padahal Faktanya tidak sama sekali justru kami menolong beliau dengan meminjamkan uang kami. 

Padahal keluarga kami sudah berbaik hati memberikan pinjaman karena kami sudah sangat percaya dengan Tergugat,  namun timbal balik yang kami rasakan dianggap seperti meriba-kan uangnya dengan bunga tersebut.  

Serta penggugat membacakan permemohon kepada Hakim Ketua untuk:
1.  Mengabulkan sepenuhnya permohonan penggugat.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. 
3. Menghukum tergugat dan menggantikan kerugian kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya persidangan, Tutupnya.  Dan persidangan ditutup dan putusan pengadilan ditunda hingga Selasa 23 Maret 2023. Tutup  Hakim Ketua Eka Widiastuti S.H., M.Hum. (red)
Komentar

Tampilkan

  • Seorang pria Tak mau bayar hutang capai 70 Juta, akhirnya digugat kepengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A, Penggugat: Kami Perlu Keadilan.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x