-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

mewujudkan perencanaan yang matang dalam pengembangan tata guna tanah diindonesia, diskusi sesi 2 Agraria UT

AESENNEWS.COM
Wednesday, March 1, 2023, 9:56:00 PM WIB Last Updated 2023-03-01T14:57:51Z

Pendaftaran tanah tidak selalu berjalan dengan lancar, banyak sekali terjadi permasalahan-permasalahan didalam prosesnya. Terdapat 4 hal kendala yang terjadi. Pertama, bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat. Ini merupakan hal paling krusial. Kedua, bidang tanah yang dicatat dalam buku tanah, tetapi masih dalam keadaan sengketa atau perkara di pengadilan.

Ketiga, bidang tanah yang subyeknya tidak diketahui, tidak jelas, atau tidak berada di tempat. Keempat, bidang tanah yang akan dipetakan secara kadastral atau perbaikan kualitas gambar.


Sumber: 
https://properti.kompas.com/read/2018/12/17/183000721/tak-selalu-berjalan-mulus-pendaftaran-tanah-terkendala-empat-hal?page=all

 

Silahkan saudara diskusikan dan berikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dibawah ini:

  1. Dalam mewujudkan perencanaan yang matang, bagaimanakah dalam pengembangan tata guna tanah di Indonesia?
  2. Bidang-bidang apa saja yang menjadi ruang lingkup kebijakan manajemen pertanahan di Indonesia?
  3. Bagaimana arah kebijakan pertanahan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat?

Berdasarkan pemaparan dari Tutor mengenai diskusi pada tema “pendaftaran tanah masih banyak terjadi permasalahan dalam prosesnya”. Ijinkan saya menjawabnya.

 

Jika kita membahas perihal ruang lingkup dalam dunia pertanahan tentunya tidak akan habis-habisnya untuk di bahas, lantaran tanah merupakan aspek utama dalam kehidupan manusia dari sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, banyak faktor penyebab permasalahan dalam pertanahan diantaranya ; meningkatnya jumlah penduduk dan sedikitnya lahan yang tersedia juga menjadi permasalahan dalam bidang administrasi pertanahan apalagi ditambah banyak permasalahan lain diantaranya tanah tersebut berupa sengketa, tidak ada sertifikat, status tanah tidak diketahui asal-usulnya dan masih banyak permasalahan lainnya.

Sebelum kita mewujudkan perencanaan yang matang ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu managemen pertanahan ?. managemen adalah sebuah proses yang bertujuan untuk mengatur segala sesuatu yang dilakukan oleh suatu organisasi yang didalamnya saling bekerjasama antara sumber daya mansuia yang ada serta melakukan sebuah aktivitas  yang berkaitan dengan manusia, uang, dan material. Serta pengertian pertanahan meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dengan demikian managemen pertanahan adalah sebuah usaha dan kegiatan suatu organisasi yang melaksanakan suatu proses yang berkaitan dengan pertanahan untuk mencapai sesuatu yang sudah ditentukan sejak awal.

1.       Jadi untuk mewujudkan perencanaan yang matang dalam pengembangan tata guna tanah diindonesia adalah sebagai berikut ini :

a.       Adanya Kerjasama yang baik antara instansi  sektor daerah dengan instansi sektor provinsi agar tidak lagi memikirkan perihal pelayanan secara sektoral (wilayah masing-masing).

b.      Adanya kebijakan yang adil dalam pertanahan yang sesuai dengan UUPA.

c.       Permasalahan pajak yang belum terkoordinir dengan baik.

d.      Perlunya mengatasi kurang meratanya penatagunaan tanah kepada daerah-daerah yang di pelosok sedangkan dikota-kota besar berkembang pesat.(dengan kata lain harsu merata). Contoh : fasilitas Pendidikan yang tidak merata.

e.      Memberikan keadilan berdasarkan kebutuhan bukan kemampuan.

 

 

2.       Bidang-bidang apa saja yang menjadi ruang lingkup kebijakan manajemen pertanahan di Indonesia?

Kebijakan managemen pertanahan merupakan sebuah aturan yang mengatur pola interaksi sosial yang berkaitan dengan tanah meliputi penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

 

Jika merujuk pada ketentuan-ketentuan UUPA tentang bidang-bidang manajemen pertanahan meliputi :

a.       Penguasan dan Penatagunaan Tanah

Penguasaan tanah meliputi hubungan antar individu, badan hukum ataupun masyarakat yang memiliki  hak-hak atas kewajiban tanah. Dan penatagunaan tanah yaitu serangkaian kegiatanyang didalamnya mengatur penggunaan dan ketersediaan tanah secara teratur.

b.      Hak atas tanah.

Hak atas tanah merupakan hak yang memberikan suatu wewenang agar mempergunakan tanah yang didalamnya meliputi bumi, air serta ruang yang ada diatasnya (UUPA Pasal 4 ayat 2)

c.       Pengukuran dan pendaftaran tanah.

Pengukuran yaitu suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh perorangan/badan yang memiliki hak atas tanah tersebut  dengan menentukan patok, patok pada tanah tersebut meliputi luas tanah tersebut. Sedangkan pendaftaran tanah adalah proses administrasi yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah agar legalitas pertanahan tersebut jelas dan tidak menjadi persengketaan.

 

3.       Bagaimana arah kebijakan pertanahan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat?

Untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat perlu disusun Langkah-langkah yang merujuk pada UUPA Kepres No 7 Tahun 1979 tentang Catur Tertib Pertanahan pada point  1 dan 2 meliputi :

a.       Adanya jaminan Hukum yang pasti kepada pemilik Hak tanah tersebut.

b.      Meningkatkan kelancaran pelayanan pemerintah kepada pemilik hah atas tanah.

Dan ada tiga hal pokok yang menjadi tolok ukur untuk mencapai Managemen pertanahan yang saling melengkapi dan memberikan keadilan bagi masyarakat diantaranya :

a.       Efisien dan pertumbuhan ekonomi

Pada point ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekomi masyarakat dalam pertanahan dan menjadi efisien.

b.      Keadilan sosial

Keadilan sosial berarti menata Kembali fungsi tanah sebgaimana kegunaannya yaitu sebagai sarana penghidupan bagi masyrakat tersebut.

c.       Pelestarian lingkungan dan pola penatagunaan yang berkelanjutan.

Artinya pemerintah turut berperan dalam pelestarian lingkungan hidup dan penatagunaan tanah yang dikelola oleh pemilik hak tersebut agar tercipta managemen pertanahan yang saling melengkapi dengan cara edukasi pengelolaan tanah yang baik, menggunakan pupuk yang organik, mengurangi pupuk kimia dll.

 

 

Kesimpulan :

Untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terkhususnya dalam managemen pertanahan haruslah memberikan kepastian hukum yang jelas kepada pemilik hak atas tanah tersebut dan memberikan pelayanan terbaik ketika melakukan pengurusan perihal pertanahan. Memang proses managemen pertanahan tidaklah berjalan secara mulus, pasti terdapat banyak Kendala entah itu dari pemilik ha katas tanah maupun dari instansi yang mengurus tanah tersebut, akan tetapi jika pemerintah mengambil peran yang saling bekerjasama antar instansi tanpa memandang sectoral pasti akan mengurangi kendala yang terjadi.

 

 

-as-

Sumber referensi :

Delianoor, H. Nandang Alamsyah. 2019. ADPU4335.Modul 2, Hal. 2.3, 2.3, 2.4,  2.22, 2.23, 2.24, 2.25
https://pustaka.ut.ac.id/lib/adpu4335-administrasi-pertanahan-edisi-3/

www.negarahukum.com/pengertian-penguasaan-tanah.html

https://money.kompas.com/read/2022/02/09/072757826/apa-itu-manajemen-pengertian-fungsi-dan-tujuannya

Komentar

Tampilkan

  • mewujudkan perencanaan yang matang dalam pengembangan tata guna tanah diindonesia, diskusi sesi 2 Agraria UT
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x