Pendaftaran tanah tidak selalu berjalan dengan lancar, banyak sekali terjadi permasalahan-permasalahan didalam prosesnya. Terdapat 4 hal kendala yang terjadi. Pertama, bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat. Ini merupakan hal paling krusial. Kedua, bidang tanah yang dicatat dalam buku tanah, tetapi masih dalam keadaan sengketa atau perkara di pengadilan.
Ketiga, bidang tanah yang subyeknya tidak diketahui, tidak jelas, atau tidak
berada di tempat. Keempat, bidang tanah yang akan dipetakan secara kadastral
atau perbaikan kualitas gambar.
Silahkan
saudara diskusikan dan berikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dibawah
ini:
- Dalam mewujudkan
perencanaan yang matang, bagaimanakah dalam pengembangan tata guna tanah
di Indonesia?
- Bidang-bidang
apa saja yang menjadi ruang lingkup kebijakan manajemen pertanahan di
Indonesia?
- Bagaimana arah
kebijakan pertanahan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat?
Berdasarkan
pemaparan dari Tutor mengenai diskusi pada tema “pendaftaran tanah masih banyak
terjadi permasalahan dalam prosesnya”. Ijinkan saya menjawabnya.
Jika kita membahas perihal ruang lingkup dalam dunia pertanahan tentunya
tidak akan habis-habisnya untuk di bahas, lantaran tanah merupakan aspek utama
dalam kehidupan manusia dari sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, banyak
faktor penyebab permasalahan dalam pertanahan diantaranya ; meningkatnya jumlah
penduduk dan sedikitnya lahan yang tersedia juga menjadi permasalahan dalam
bidang administrasi pertanahan apalagi ditambah banyak permasalahan lain
diantaranya tanah tersebut berupa sengketa, tidak ada sertifikat, status tanah
tidak diketahui asal-usulnya dan masih banyak permasalahan lainnya.
Sebelum kita
mewujudkan perencanaan yang matang ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa
itu managemen pertanahan ?. managemen adalah sebuah proses yang bertujuan untuk
mengatur segala sesuatu yang dilakukan oleh suatu organisasi yang didalamnya
saling bekerjasama antara sumber daya mansuia yang ada serta melakukan sebuah aktivitas yang berkaitan dengan manusia, uang, dan
material. Serta pengertian pertanahan meliputi bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya. Dengan demikian managemen pertanahan adalah sebuah
usaha dan kegiatan suatu organisasi yang melaksanakan suatu proses yang
berkaitan dengan pertanahan untuk mencapai sesuatu yang sudah ditentukan sejak
awal.
1.
Jadi untuk mewujudkan
perencanaan yang matang dalam pengembangan tata guna tanah diindonesia adalah
sebagai berikut ini :
a.
Adanya Kerjasama yang baik
antara instansi sektor daerah dengan
instansi sektor provinsi agar tidak lagi memikirkan perihal pelayanan secara sektoral
(wilayah masing-masing).
b.
Adanya kebijakan yang adil
dalam pertanahan yang sesuai dengan UUPA.
c.
Permasalahan pajak yang belum
terkoordinir dengan baik.
d.
Perlunya mengatasi kurang
meratanya penatagunaan tanah kepada daerah-daerah yang di pelosok sedangkan
dikota-kota besar berkembang pesat.(dengan kata lain harsu merata). Contoh :
fasilitas Pendidikan yang tidak merata.
e.
Memberikan keadilan berdasarkan
kebutuhan bukan kemampuan.
2.
Bidang-bidang apa saja yang
menjadi ruang lingkup kebijakan manajemen pertanahan di Indonesia?
Kebijakan managemen pertanahan merupakan sebuah aturan
yang mengatur pola interaksi sosial yang berkaitan dengan tanah meliputi
penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Jika merujuk pada ketentuan-ketentuan UUPA tentang
bidang-bidang manajemen pertanahan meliputi :
a.
Penguasan dan Penatagunaan
Tanah
Penguasaan tanah meliputi hubungan antar individu, badan
hukum ataupun masyarakat yang memiliki
hak-hak atas kewajiban tanah. Dan penatagunaan tanah yaitu serangkaian
kegiatanyang didalamnya mengatur penggunaan dan ketersediaan tanah secara
teratur.
b.
Hak atas tanah.
Hak atas tanah merupakan hak yang memberikan suatu
wewenang agar mempergunakan tanah yang didalamnya meliputi bumi, air serta
ruang yang ada diatasnya (UUPA Pasal 4 ayat 2)
c.
Pengukuran dan pendaftaran
tanah.
Pengukuran yaitu suatu proses kegiatan yang dilakukan
oleh perorangan/badan yang memiliki hak atas tanah tersebut dengan menentukan patok, patok pada tanah
tersebut meliputi luas tanah tersebut. Sedangkan pendaftaran tanah adalah
proses administrasi yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah agar legalitas
pertanahan tersebut jelas dan tidak menjadi persengketaan.
3.
Bagaimana arah kebijakan
pertanahan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat?
Untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat perlu
disusun Langkah-langkah yang merujuk pada UUPA Kepres No 7 Tahun 1979 tentang
Catur Tertib Pertanahan pada point 1 dan
2 meliputi :
a.
Adanya jaminan Hukum yang pasti
kepada pemilik Hak tanah tersebut.
b.
Meningkatkan kelancaran
pelayanan pemerintah kepada pemilik hah atas tanah.
Dan ada tiga hal
pokok yang menjadi tolok ukur untuk mencapai Managemen pertanahan yang saling
melengkapi dan memberikan keadilan bagi masyarakat diantaranya :
a.
Efisien dan pertumbuhan ekonomi
Pada point ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekomi masyarakat dalam pertanahan dan menjadi efisien.
b.
Keadilan sosial
Keadilan sosial berarti menata Kembali fungsi tanah
sebgaimana kegunaannya yaitu sebagai sarana penghidupan bagi masyrakat
tersebut.
c.
Pelestarian lingkungan dan pola
penatagunaan yang berkelanjutan.
Artinya pemerintah turut berperan dalam pelestarian
lingkungan hidup dan penatagunaan tanah yang dikelola oleh pemilik hak tersebut
agar tercipta managemen pertanahan yang saling melengkapi dengan cara edukasi
pengelolaan tanah yang baik, menggunakan pupuk yang organik, mengurangi pupuk
kimia dll.
Kesimpulan :
Untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terkhususnya dalam
managemen pertanahan haruslah memberikan kepastian hukum yang jelas kepada
pemilik hak atas tanah tersebut dan memberikan pelayanan terbaik ketika
melakukan pengurusan perihal pertanahan. Memang proses managemen pertanahan
tidaklah berjalan secara mulus, pasti terdapat banyak Kendala entah itu dari
pemilik ha katas tanah maupun dari instansi yang mengurus tanah tersebut, akan
tetapi jika pemerintah mengambil peran yang saling bekerjasama antar instansi
tanpa memandang sectoral pasti akan mengurangi kendala yang terjadi.
-as-
Sumber referensi :
Delianoor,
H. Nandang Alamsyah. 2019. ADPU4335.Modul 2, Hal. 2.3,
2.3, 2.4, 2.22, 2.23, 2.24, 2.25
https://pustaka.ut.ac.id/lib/adpu4335-administrasi-pertanahan-edisi-3/
www.negarahukum.com/pengertian-penguasaan-tanah.html
https://money.kompas.com/read/2022/02/09/072757826/apa-itu-manajemen-pengertian-fungsi-dan-tujuannya