Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusfin mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial WI (28) dan PI (29) telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban SN (52) pada hari Sabtu (25/02/23) sekira pukul 14.00 Wib di desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
"Kejadian bermula saat pelaku menantang korban di dekat warung nya, korban terpancing emosi lalu keluar dari warungnya, kemudian terjadi cekcok antara mereka sehingga korban di pukuli menggunakan kayu balok yang di bawa oleh para pelaku, setelah kejadian tersebut mereka di lerai oleh warga, akibat dari kejadian itu korban tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka luka.," ucap Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai guna membuat Laporan Polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
Kemudian pada rabu (1/3/23) Pukul 10.00 wib, kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai, setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pengroyokan terhadap korban," jelasnya.
“Bersama dengan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu balok, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya (ETN).