AESENNEWS.COM - Probolinggo (15/03/2023), Sampai menjelang tahun ajaran Baru 2023/2024, Masih saja ditemukan sekolah baik jenjang SD, SMP maupun jenjang SMA/SMK belum mengimplentasikan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah padahal tenggat waktu penyesuaian adalah satu tahun. Lebih mengejutkan lagi justru sekolah yang dianggap favorit malah mengabaikan terhadap hal ini, tentunya dengan berbagai alasan yang tidak sesuai dengan ranah berpikir para pengelola sekolah yang seharusnya cepat tanggap terhadap berbagai perubahan apalagi perubahan peraturan setingkat Menteri dimana dengan diterbitkannya Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka Permendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dikarenakan acuan komite sekolah di setiap sekolah masih memakai Permendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan pendidikan dan Komite Sekolah maka tentunya kepengurusan komite sekolah tersebut juga dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus mengacu kepada peraturan baru yaitu Permendikbud No 75 tahun 2016.
Adapun ketentuan-ketentuan yang mestinya di implentasikan disekolah-sekolah disemua jenjang pendidikan tetapi ternyata diabaikan termasuk didalamnya adalah
1. Periodesasi kepengurusan komite sekolah diberlakukan hanya 3 tahun dan bisa diperpanjang atau 3 tahun pada periode berikutnya tapi faktanya masih banyak ditemukan pengurus komite disekolah menjabat tanpa batas waktu.
2. Unsur Sekolah dan pejabat pemerintahan tidak boleh menjadi pengurus komite sekolah. Faktanya masih banyak ditemukan pengurus komite sekolah dari unsur guru dan unsur lain yang mana dilarang didalam Permendikbud No. 75 tahun 2016
3.Komite sekolah diwajibkan memiliki AD/ART yang mengacu kepada Permendikbud No 75 tahun 2016 sebagai dasar pijakan organisasi. Faktanya banyak ditemukan komite sekolah yang tidak memiliki AD/ART sama sekali. Walaupun ada hanya dibuat ala kadarnya tanpa acuan peraturan yang jelas tampaknya hanya untuk kepentingan sekolah itupun tampaknya bukan disusun oleh Komite Sekolah.
4. Komite Sekolah wajib memiliki program kerja selama masa jabatan yang dijalaninya. Faktanya program kerja itu tidak dibuat sehingga tampaknya tidak ada jejak administrasi keberadaan Komite Sekolah yang bisa dianggap sebagai Dokumen penting selama masa petiode jabatannya.
5.Penggalangan dana dari ortu/wali murid atau dana masyarakat berupa sumbangan yang tidak mengikat dan bukan kategori pungutan liar wajib dibukukan melalui rekening bersama pihak sekolah dengan pihak komite sekolah. Faktanya banyak sekolah tidak menggunakan rekening bersama antara sekolah dengan komite sekolah, bahkan penggalangan dana pada umumnya masuk kriteria Pungli karena besar maupun batas waktu pembayarannya ditentukan.
Dan masih banyak ketentuan di Permendikbud No. 75 tahun 2016 yang akhirnya tidak dilaksanakan, sehingga rawan menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. mengingat kebijakan kebijakan yang dikeluarkan pihak sekolah maupun komite dianggap tidak sah karena Kepengurusan Komite dianggap Ilegal yaitu tidak mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana tercantum didalam Permendikbud no 75 tahun 2016.
(Bayu Rochmawan)