AESENNEWS.COM, jakarta - Pemilu 2024 tersandera ancaman praktek kecurangan! Potensi praktik kecurangan itu
dapat dilihat dari pola massif yang terjadi pada hampir setiap tahapan, mulai dari verifikasi partai politik yang diwarnai intimidasi, money politic yang massif, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam (black campaign) dan negative campaign terus merajalela,
keberpihakan penyelenggara pemilu, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik yang tidak semestinya, akurasi sistem informasi penyelenggaraan pemilu, dan lainnya.
Potensi kecurangan lainnya, bisa saja terjadi seperti akurasi daftar pemilih tetap
(DPT), akurasi logistik, dan akurasi hasil pemungutan dan perhitungan suara. Ini belum diperparah oleh masalah-masalah akut pemilu yang tidak pernah mendapat penanganan serius seperti partisipasi pemilih yang rendah, warga negara golput makin meningkat, apatisme pemilih makin menjadi, dan menguatnya politik identitas. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan hasilnya yang semakin meningkat setiap periode.
Proses dan tahapan Pemilu 2024 masih terus berlangsung efektif hingga 12 bulan ke depan sampai proses pemungutan suara tahap pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Probvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat
masih memiliki kesempatan untuk berpartisifasi aktif dalam setiap tahapan pemilu.
Untuk mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas sejatinya menjadi komitmen
tinggi bagi seluruh stakeholders penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih untuk secara bersama-sama mengawal dan memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan
baik dan bersih. Pemilu 2024 adalah ajang pertaruhan kredibilitas dan ketangguhan sebagai negara dan bangsa yang besar dan kuat. Pemilu juga menumbuhkan harapan besar bagi “terbukanya kembali ruang partisipasi politik” rakyat dan kegairahan kembali lembagaperwakilan yang selama ini dianggap “tenggelam dan mati suri” meskipun diwakilkan oleh
beragam platform dan warna partai politik di dalamnya.
Berdasar pada fakta-fakta di atas, Kami Komunitas Pemilu Bersih melihat untuk
mewujudkan Pemilu 2024 yang bersih, maka dibutuhkan beberapa faktor di antaranya;
• Pentingnya kesiapan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memastikan kembali seluruh kesiapan
teknis penyelenggaraan tahapan pemilu agar terhindar dari praktek
manipulasi dan korupsi.
KPU harus menjamin semua jajarannya, baik di KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS bekerja professional sebagai
penyelenggara pemilu. Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus lebih pro-
aktif dan seluas-luasnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam
pengawasan pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus
mengambil posisi terdepan dalam menjamin integritas dan etika
penyelenggara agar kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu tetap
terjaga.
• Komunitas Pemilu Bersih juga melihat peran dan posisi birokrasi yang cukup
penting dalam penyelenggaraan pemilu. Birokrasi tidak boleh memihak,
harus profesional memberikan pelayanan publik dan dilarang menjadi alat
pemenangan peserta pemilu.
• Sementara itu, di sisi pemilih, kami Komunitas Pemilu Bersih menghimbau
agar masyarakat dan seluruh elemen terkait harus bersinergi untuk
mencegah terjadinya praktik money politic (politik uang), penyalahgunaan
kekuasaan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan melanggar
hukum atau provokatif lainnya agar terciptanya pemilu yang bersih, damai,
dan berintegritas. Seluruh elemen masyarakat sipil harus mempersiapkan diri dalam mengawal pemilu bersih dan berintegritas