Pasalnya pemuda berinisial RP (18) tersebut diketahui memiliki dan mengedarkan narkotika sehingga Polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri mengatakan bahwa ditemukan barang terlarang saat Polisi melakukan penggeledahan. "Kita lakukan penggerebekan dan selanjutnya kita lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan adanya narkotika jenis sabu," ucapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang tersebut kemudian dilakukan interogasi dan diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut miliknya. Bersama dengan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 2 plastik klip plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat adalah sabu seberat 0,32gram serta seperangkat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol.
"Kepada pelaku kita persangkakan pasal 114 dan 112 Undangan - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolres (ETN).