-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Edarkan Hexymer, Seorang Pemuda Warga Labuhan Maringgai Di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur

Aesennews Lampung
Monday, March 27, 2023, 10:15:00 PM WIB Last Updated 2023-03-27T15:22:47Z

Aesennews.com, Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.


Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (27/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial SI (28) warga desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.


Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.


"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan  pada hari Minggu (26/03/23) di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur," ujarnya.


Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik masing-masing berisi 13 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet Hexymer, dengan total 424 tablet Hexymer.


Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.


"tersangka dijerat  Pasal 197/196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya (ETN/Lampung).

Komentar

Tampilkan

  • Edarkan Hexymer, Seorang Pemuda Warga Labuhan Maringgai Di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x