Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (27/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial SI (28) warga desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada hari Minggu (26/03/23) di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 34 plastik klip bening dengan rincian 32 plastik masing-masing berisi 13 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening berisi 3 tablet Hexymer, 1 plastik klip bening bening berisi 5 tablet Hexymer, dengan total 424 tablet Hexymer.
Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.
"tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya (ETN/Lampung).