AESENNEWS.COM. PANDEGLANG - Dalam orasi yang di suarakan oleh Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PBNI) menuntut 4 Tuntutan ke Perseroan Terbatas Perkebunan Negara ( PTPN) Kelapa Sawit di wilayah Sanghiang Dhamar Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Kamis (16-03-2023)
Diorasikan oleh Korlap PBNI" Ade Emon" Perusahaan Perkebunan Milik Negara di Kabupaten Pandeglang bersumber dari perusahaan milik pemerintah belanda,yang ketika Kedaulatan /penyerahan secara otomatis dijadikan milik Pemerintah Negara Republik Indonesia.
"Yang selanjutnya diketahui dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) BB lama,Selang pada tahun 1957-1960 dalam rangka Nasionalitas Perkebunan-Perkebunan Exs Belanda -Asing.Berlanjut di tahun 1963 terjadi penggabungan dalam lingkup PPN baru dan PPN lama.
Selanjutnya selama dalam priode 1963-1968 terjadi Regeorinesasi dengan tujuan sasaran supaya pihak perusahaan pengelola lebih guna dibuat susunan PPN aneka tanaman VIII .Kemudian selanjut pada tgl.11 Maret tahun 1996 semua perusahaan PT. perkebunan dilebur menjdi PT Perkebunan Nusantara VIII yang bergerak dibidang pembudidayaan pengebangan perkebunan kelapa sawit di beberapa perkebunan khususnya di wilayah kabupaten pandeglang .
Dan dilanjut dalam aksi tuntutan orasi pihak PTPN Sanghiang damar agar segera merealisasikan CSR.menyelesaikan terkait Ambadal atau limbah sawit dari perusahaan dan juga terkai Hak Guna Usaha (HGU) begitu pun terkait status aset yang ada kejelasan nya .
Dan bilamana dalam empat tuntutan tadi belum di realisakikan kita akan lanjutkan adakan aksi yang lebih besar tegasnya .
Reporter : Abro - Tim