LKPD Unaudited tersebut diserahkan Bupati Lampung selatan H. Nanang Ermanto kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi di lantai II Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Kamis (9/2/2023).
Turut hadir mendampingi Bupati Lampung Selatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, S.Sos., M.M., Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Inspektur Kabupaten Anton Carmana serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Nanang berharap, LKPD yang telah disusun tersebut mendapatkan koreksi dan masukan dari Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Sehingga nantinya, dapat dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan.
Dengan telah diserahkannya LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 tersebut, diharapkan pula Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun yang lalu, tutupnya (ETN).