Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Maulana Al Haqqi pada Jum'at (31/3/23) mengatakan, bahwa tersangka berinisial SI (37) warga desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban. “Tersangka diduga terlibat aksi pencurian dirumah korban ER (29) yang beralamat desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban pada selasa (8/5/18) sekira 05.30 Wib" ujarnya
Aksi pencurian di lakukan pada malam hari saat pemilik rumah sedang terlelap tidur, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan pisau, Lalu pelaku masuk dan berhasil mengambil 6 telepon genggam, 2 jam tangan dan uang sebesar Rp. 3.000.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai 10 juta.
Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum'at (31/3/23) Polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batanghari Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres (ETN/Lampung).