AESENNEWS.COM, Depok - Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) mendampingi drh. Theresia Aurensia Aurora melaporkan meninggalnya anjing JJ miliknya tanggal 5 Februari 2023 saat dititipkan dalam kondisi sehat di Hallo Petshop Depok 2.
Laporan telah diterima Polres Depok dengan nomor LP/B/889/III/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 27 Maret 2023.
"Air minum diduga tidak selalu tersedia untuk anjing JJ. Ditambah kemungkinan kepanasan karena buangan panas blower grooming mengarah ke kandang JJ. Kondisi-kondisi tersebut diduga memicu heat stroke. Dikuatkan dengan pemeriksaan paska kematian," papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangannya pada wartawan 27 Maret 2023.
"Dari rekaman CCTV, air minum terlihat diberikan sekitar 2 jam setelah meninggalnya anjing JJ sehingga patut diduga ada upaya rekayasa bukti dan TKP," imbuh Francine yang juga juru Bicara DPP PSI Bidang Perlindungan Hewan.
Pemilik anjing JJ melaporkan Hallo Petshop Depok atas dugaan penganiayaan hewan berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo. Pasal 302 KUHP serta promosi dan/atau jaminan jasa yang tidak benar atau menyesatkan berdasarkan Pasal 10, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen yang diancam pidana penjara 5 tahun.
"Hallo Petshop Depok mempromosikan pengawasan 24 jam dengan memprioritaskan kenyamanan sehingga konsumen tidak perlu cemas. Namun tidak terlihat ada pertolongan pertama dan pertolongan medis pada anjing JJ sedangkan dokter hewan terdekat hanya sekitar 100 meter. Anjing JJ ditemukan meninggal dalam keadaan hipersalivasi, lidahnya abu-abu kehitaman dan kaku menjulur keluar dengan posisi tergigit yang mengindikasikan anjing sedang kepanasan dan kekurangan oksigen," info Francine.
Francine menambahkan, "Belum ada unggahan permintaan maaf terbuka disertai kronologis meninggalnya anjing JJ maupun donasi makanan anjing atau kucing pada shelter hewan sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada pemilik anjing JJ. Malah Klien kami disomasi karena telah mencemarkan nama baik."
Kasus ini sempat viral ketika direpost oleh Michelle Ziudith. Alih-alih memenuhi tanggung jawabnya, HalloPetshop Depok 2 melalui kuasa hukumnya justru mengirimkan somasi ke pemilik anjing JJ atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 310 ayat (1) KUHP. (Red)