Hal itu dikatakan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat yang di dampingi oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin di Balai Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Jumat (10/2/2023).
Menurut Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi, melalui kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan selama ini, pihaknya sudah mendapatkan masukan dan kritikan dari masyarakat mengenai situasi Kamtibmas. Untuk itu, pihaknya telah merespon dan akan melaksanakan apa yang menjadi saran, masukan masyarakat.
“untuk itu saya menghimbau agar setiap Polsek maupun Polres, melaksanakan kegiatan pengamanan serta pelayanan kepada masyarakat. Beberapa hal yang bisa dilakukan mulai dari Patroli rutin dibeberapa titik rawan gangguan Kamtibmas maupun dibeberapa tempat keramaian,” katanya
Ditambahkan dia, dalam menjaga situasi Kamtibmas, pihaknya juga meminta agar jajaran kepolisian baik dari Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk tetap bekerjasama, bersinergi bersama masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
“Tidak hanya dengan patroli saja, tetapi juga perlu melakukan sambang warga. Hal ini dilakukan agar dapat terjalin kedekatan, silaturahmi serta mengetahui situasi gangguan Kamtibmas apa saja yang ada di masyarakat. Sehingga, semuanya bisa dilaksanakan dan mendapatkan solusi yang terbaik dalam menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif diwilayah kita,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Warga di Desa Merbau Mataram, Lampung Selatan, curhat mengeluhkan banyaknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayahnya ke Waka Polda Lampung Brigjen Umar Effendi. Warga juga curhat berkaitan dengan pembebasan lahan di wilayah hutan register.
Selain itu, warga curhat tentang uji praktik pembuatan SIM, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, hingga sekolah dan pesantren terkendala lahan register untuk mendapatkan izin operasional. Dalam proses izinnya, ada oknum yang menggunakan janji pembebasan lahan register untuk memungut uang.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD PKH Gedong Wani, Dwi Mailinda mengatakan, pertanyaan warga menerangkan adanya 10 desa yang wilayahnya masuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram. Bagi yang ingin mengurus lembaga sekolah atau pesantren di kawawan register, agar mengajukan permohonan ke Kementrian Kehutanan mengenai perizinan penggunaan hutan sosial.
"Kami juga menghimbau ke para warga, agar tidak mudah tertipu dengan janji-janji pembebasan lahan register. Terlebih lagi, oknum itu meminta dengan memungut sejumlah uang," kata Dwi Mailinda.
Menindak lanjuti hal itu, Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi berjanji terkait peredaran Miras, pihaknya memerintahkan Kapolres Lampung Selatan, agar segera melakukan kegiatan penertiban peredaran Miras. "Tentunya penertiban sesuai dengan peraturan daerah Lampung Selatan tentang Miras, bersama-sama dengan TNI dan Satpol PP," ujar Wakapolda Lampung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wadir Binmas AKBP A Rahman Napitupulu, Wadir Lantas AKBP Muhammad Ali, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, KPH Gedung Wani Dians Kehutanan Provinsi Lampung Dwi Mailinda , Camat Merbau Mataram BPK Heri Purnama, Sekretaris Muhammadiyah Isn Pratomo, Ketua MUI Ustadz Salim, Ketua Umum Ikatan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Indonesia Ustadz Sriyanto, Tokoh Masyarakat Tokoh Agama serta Tokoh Pemuda (Putra).