Pelaku berinisial NS(33) salah seorang warga Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tidak berkutik saat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung mendatangi kediamannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menuturkan, pelaku diamankan berdasarkan tindak lanjut laporan kehilangan dari masyarakat.
"Pelaku ini adalah penadah, kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.
Berdasarkan data laporan yang diterima Polres Lampung Timur, dilaporkan ke Polsek Marga Sekampung Polres Lampung Timur bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jum'at (27/1/2023) lalu di Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung dengan mencongkel jendela rumah dan berhasil mengambil 6 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.
"Dari hasil interogasi yang telah kita lakukan, pelaku ini mengakui telah menjualkan sebanyak 3 unit sepeda motor dari pelaku pencurian," ujar Kapolres.
Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan 3 unit handphone yang diketahui dari hasil pencurian dan saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut (ETN).