Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Jum'at (17/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial LDA (23) warga Desa Pekalongan kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. "Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (16/02/23) sekira pukul 11.40 wib, tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) strip yang berisi 7 (tujuh) tablet yang diduga keras Psikotropika jenis CALMLET ALPRAZOLAM.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum, tersangka di jerat pasal 62 Undang - undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutup Kapolres (ETN).