Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Jum’at (10/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial HS (57) warga Kelurahan Purwosari Kecamatan metro utara Kota metro.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan HS pada hari Kamis (09/02/23) sekira pukul 18.00 wib di Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.65 Gram, 1 (satu) buah hp android dan 1 (satu) buah dompet.
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ucapnya.
"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya (ETN).