Banten Serang - Pulang belanja Obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, FK (26) disergap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan saat menunggu angkutan kota di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari tersangka warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, petugas mengamankan tas berisi 2.570 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Selain narkoba, turut diamankan sebagai barang bukti uang Rp 500 ribu serta 1 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka FK diamankan setelah personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang busana emperan namun nyambi mengedarkan pil koplo.
Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat. "Pelaku diciduk pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot," ungkap Yudha pada Jumat (10/02).
Ketika dilakukan penggeledahan. "Petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka FK mengakui bisnis mengedarkan sabu baru dilakoni selama 1 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Baru satu bulan menjual obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka FK menganggur," tambah Michael.
Michael menjelaskan tersangka membeli pil koplo dari PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen. "Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," kata Michael.
Atas perbuatannya. "Tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 Miliar," tutup Michael. (Bidhumas)
Aesennewsbanten.com ~ Bryan/ Maisachrir/ Bidhumas