AESENNEWS.COM, PANDEGLANG --Diduga nya ada Prangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Menjadi ke pengurusan atau ke Anggotaan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu jelas Doble Job dan tidak boleh menurut aturan seperti ,Ada di
UU No .6 tahun 2014 pada pasal 51 bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan karena jelas dari 2 jabatan tersebut di gajih dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) yang cukup pantastis.
Dikatakan oleh Lembaga Aktifis FPR ( Front Pendamping rakyat) Pandeglang, Ujang Tursina,SH.MH. Saya
menyesalkan kepada PPS desa sobang bernama Encuk, Asep Sapei, Gugun, yang sudah merekomendasi dan melantik 2 (Dua) perangkat desa untuk menjadi Staf Kesekretariatan PPS Pemilu 2024,Jelasnya kepada awak media Kamis (2-02-2023).
Masih dikatakan, Barang bukti (BB) tidak di temukan satu pasal pun dalam Undang-Undang PKPU kalau Staf Sekretariat PPS harus mengangkat dari perangkat desa dan tentunya perangkat desa itu, karena sudah dibayar perbulan oleh anggaran ADD dn DD.
"Panitia Pemungutan Suara (PPS ) seharusnya punya Integritas tinggi dan Independen selaku penyelenggara pemilu dan harusnya tidak bisa di Intervensi oleh Kepala desa walaupun perangkat desa bernama Rizki Fatulah dan Via Anjelia tersebut diduga sebagai titipan kepala desa, Apalagi selaku keponakan / Famili kepala desa sobang ,Tegasnya Ujang Tursina,SH.MH.
Dengan naikan hal ini dalam pemberitaan ,Awak media belum mendapat keterangan dari pihak terkait serta dari Kades Sobang baik ditemui langsung maupun melalui Tlp seluler serta Whas App nya.
Reporter : Abro - Tim