Kapolsek Jati agung Iptu Mustholih menjelaskan, korban CL (25) seorang ibu rumah tangga, beralamat di desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan melaporkan BA (50), warga desa Jojog kecamatan pekalongan kabupaten lampung timur dengan LP No : LP / B- 24 /II/2023/SPK/ Sek Jati Agung/Res Lamsel. Tanggal 12 Februari 2023 di Polsek Jati agung.
Diketahui pada hari Rabu (13/12/22) sekira pukul 22.00 wib di Desa jatimulyo kecamatan Jati agung kabupaten lampung selatan telah terjadi penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh BA (50) dengan cara menawarkan kepada korban CL (25) untuk penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang, ucap kapolsek.
"Setelah korban CL (25) mengirimkan uang kepada terlapor BA (50) Sebesar Rp 21.625.000, dan dijanjikan oleh terlapor diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun uang tersebut digunakan terlapor untuk kebutuhan sehari hari, membeli mesin cuci serta membayar kontrakan terlapor," terang Mustholih.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Deden (27), warga desa Jatimulyo Kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan dan Supriyanto (40), warga bandar jaya lampung tengah, polisi bergerak cepat melakukan sidik lebih lanjut," jelas mustholih.
Kapolsek jati agung Iptu Mustholih menambahkan, Pada hari Minggu (22/2/23) Sekira pukul 21.00 wib, penyidik polsek jati agung mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di bandar jaya lampung tengah.
Tanpa menyia - nyiakan kesempatan, kapolsek beserta anggota langsung menuju ke bandar jaya untuk menindak lanjuti infomasi tersebut. Selanjutnya terlapor BA (50) berhasil ditangkap saat berada dikontrakannya di bandar jaya lampung tengah, dengan pengawalan ketat terlapor BA (50) dibawa ke Polsek Jati agung guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Berhasil diamankan barang Bukti berupa, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah mesin cuci merk panasonik, 1 (satu) buah lemari plastik, 8 (delapan) lembar bukti transfer, tutup Kapolsek (Putra).