-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Muspika Kecamatan Saketi Panggil Pemilik Toko Langgeng Jaya Yang Diduga Lahan Parkir Gunakan Badan Jalan Raya.

Monday, February 20, 2023, 2:26:00 PM WIB Last Updated 2023-02-20T07:26:41Z


AESENNEWS.COM, PANDEGLANG ---Dengan diduga adanya bangunan Toko Langgeng Jaya yang menggunakan lahan parkir kendaraan roda dua (motor) yang  menggunakan badan jalan raya nasional dan juga diduga menghilangkan aset negara Halte Bis tempat menunggu penumpang di prapatan pasar sabut Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.


Dipaparkan oleh Camat Saketi.Muhadi" Kami terkait ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan media sosial yang langsung  telah di sikapi olah pihak kami melalui Kasi Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.

Maka dengan kesempatan ini saya ucapnya terimakasih kepada perwakilan pemilik toko langgeng jaya dapat hadir dan harapan dapat menjelaskan dengan hal persoalan yang sedang kita bahas diatas (red),Supaya persoalan terkait lahan parkir dan hilangnya aset negara (Halte Bis) itu ada penjelasan dan kejelasan nya dan alhamdulilah dari hasil musyawarah di kntor kecamatan pihak pemilik akan memundurkan bangunan serta memasang kembali Halte yang telah dibongkarnya tutur, Muhadi"Kepada awak media Senin ( 20-02-2023).

Ditambahkan oleh Kasi Satpol PP Saketi,Enung Nurhayati" Kami menindaklanjuti terkait surat himbauan yang kami layangkan yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kebersihan ,Keindahan dan Ketertiban lingkungan sesuai pasal 8 Poin 2 peraruran daerah bahwa setiap orang dilarang berjualan di Trotoar jalan ,Badan jalan ,Jalur hijau,dan Taman umum.Kecuali pada tempat yang khusus bagi pedagang yang disediakan tukasnya .

"Menurut  ,Hendra/Aap "Perwakilan dari  pihak pemilik bangunan menjelaskan dugaan bangunan tembok toko yang ada sekarang diduga telah  memakai badan jaln parkiran  itu,meminta solusi yang terbaik walaupun menurutnya lahan parkir bermotor di depan toko itu masih tanah milik H,Sopian ucapnya.

Namun dari hasil silang pendapat di kantor kecamatan saketi perwakilan dari pihak pemilik mengajak turun bareng ke camat bersama jajarn dan   musika ke lokasi untuk melihat dan mengukur tanah yang didugakan memakai badan jalan raya nasional yang di soal saat ini tuturnya.

Masih dilanjut untuk ada solusinya dan andaikan memang benar bangunan kami memakai badan jalan untuk lahan parkir ,kami siap membongkar dan memundurkan nya begitupun terkait Halte yang sudah dibonkar kami siap memasangnya kembali tutup Hendra /Aap.

Di sisilain dikatakan Kadis Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang ,Atang Suhana" Terkait halte yang tadi nya ada di prapatan pasar sabut itu harus kembali ada dan jika ada yang membongkar dari pihak dishub setidaknya kami tau dan ada surat perintahnya dari atasan atau dinas tegasnya karena itu halte adalah Aset negara yang harus kita jaga dan karena itu program kementrian dinas perhubungan untuk masyarakat  disaat menunggu kendaraan umum seperti Bus atau mobil angkot lain nya disaat mereka hendak bepergiaan ada tempat untuk berteduh yang di pasilitasi oleh pemerintah (Dishub) dan hal ini harap di patuhi dan di adakan kembali pungkasnya.


Reporter : Abro- Iwan
Komentar

Tampilkan

  • Muspika Kecamatan Saketi Panggil Pemilik Toko Langgeng Jaya Yang Diduga Lahan Parkir Gunakan Badan Jalan Raya.
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x