-->

PJ Bupati Purwakarta

#'

no-style

Menyoal Penundaan Pilkades Serentak Pandeglang Tahun 2023 Siapa Dalangnya ?

Thursday, February 16, 2023, 10:56:00 AM WIB Last Updated 2023-02-16T03:58:47Z


Oleh : Moh.Ilham
Penulis : Kader HMI Pandeglang

AESENNEWS,COM,PANDEGLANG --Merawat nilai nilai demokrasi sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum dan itu termaktub dalam undang-undang dasar 1945.

Melihat dari berbagai media sosial dan media massa banyak masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di tiap-tiap daerah untuk mendorong terkait pemilihan kepala desa serentak di tahun 2023, dan hal itu untuk menjaga iklim demokrasi yang berkeadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Karena kita ketahui bersama bahwa pemilihan kepala desa yang ada di seluruh Indonesia dan khususnya pandeglang itu di tahun 2023 dan sekarang sudah memasuki pengangkatan pejabat sementara di setiap desa yang sudah mulai habis masa jabatannya.

Untuk menjaga iklim demokrasi yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengacu kepada pasal 39 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2014 bahwa lama masa jabatan kepala desa itu selama 6 (enam) tahun. Maka dari itu tugas seorang pemerintah daerah (bupati/wakil bupati) untuk mengikuti aturan yang berlaku dengan cara harus segera membuat peraturan bupati terkait tahapan-tahapan pemilihan kepala desa serentak, karena 110 (Seratus sepuluh ) desa yang memang harus melakukan pemilihan kepala desa serentak.

Terkait Mendagri sudah berikan instruksi bahwa 1 November 2023 harus segera dilaksanakan pilkades untuk segera adakan pemilihan Calon Kepala Desa dan di Kabupaten  Pandeglang ada 110 desa yang harus melakukan pemilihan kepala desa ,maka  ketika pemerintah kabupaten pandeglang tidak bisa menyukseskan hajatan demokrasi di tiap desa yang sudah habis masa jabatan kepala desanya. Saya rasa pemerintah kabupaten pandeglang itu sudah melanggar aturan-aturan yang berlaku dan Kenapa demikian ? Karena kami melihat dari sikap pemerintah kabupaten pandeglang itu sendiri terkesan mengabaikan terkait pesta demokrasi di tingkat desa. Malahan Bupati, DPMPD dan Porkopimda Pandeglang menyepakati di tundanya Pilkades serentak tahun 2023 dan di targetkan di tahun 2025 setelah selesai pemilu, 
dengan alasan keamanan dan rawan sedangkan kalau kita mengacu kepada Pilkades di tahun 2021 yang dimana di benturkan dengan bencana yaitu covid 19 yang memang rawan dalam segi keamanan kenyamanan dan ketertiban akan tetapi Pilkades tersebut tetep di laksanakan . nah kenapa tidak dengan sekarang ini juga pasti bisa dilaksanakan  toh Mendagri sendiri sudah instruksikan bawah 1 november harus segera laksanakan Pilkades dan soal pemilu 2024 semua juga sudah tau itu adalah pemilu Pilpres, Pileg, Pilkada, Pilgub, Pilbup dan Wali Kota, tentunya berbeda dengan Pilkades itu sendiri, jadi soal keamanan jangan di jadikan alasan yang di jadikan alasan Pilkades ditunda itu ketika Pandeglang mengalami bencana besar.

Saya sangat menyayangkan pada pemerintah daerah yang menutup mata prihal pemilihan kepala desa serentak yang di laksanakan oleh 110 (seratus sepuluh) desa di kabupaten Pandeglang. Jika itu ingin di tunda ? Berikan alasan yang koheren/jelas kepada seluruh masyarakat dan saya rasa tidak ada bencana besar yang melanda sehingga Pilkades itu di tunda, ada juga bencana besar ketika pemerintah kabupaten pandeglang berdiam diri dan menutup mata serta telinga ketika tidak melaksanakan UU yang berlaku dan ingat bahwa pilkada serentak yang di lakukan oleh 110 desa itu harus segera di buat peraturan bupati serta tentang tahapan-tahapannya tukasnya Ilham .
( Abro - Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Menyoal Penundaan Pilkades Serentak Pandeglang Tahun 2023 Siapa Dalangnya ?
  • 0

Terkini

layang

.

social bar

social bar

Topik Populer

Iklan

Close x