Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial OE (22) warga desa Pasar Sukadana kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian bermula pada selasa (07/02/23) awalnya sekira jam 17.30 Wib sepulang dari sawah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras belakang rumahnya. Namun pada pagi hari nya sekira jam 06.00 Wib ketika korban bangun tidur, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula,” ujarnya
Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo, Polsek purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Jum’at (10/02/23), Team Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur dan Team tekab 308 presisi Polsek Purbolinggo berhasil menangkap pelaku dirumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK.
“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres (ETN).