AESENEWS.COM, PANDEGLANG - Dengan adanya beberapa rumah milik warga yang memakai lahan bangunannya seperti tembok pagar rumah, salah satu nya warga masuk ke Wilayah Desa Giri Jaya Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Di paparkan Kepala Desa Girijaya, Tedi Setiadi SH.
"Assalamualaikum
Mohon ijin menyampaikan Laporan Kegiatan Sidak penertiban atas Pembangunan Pagar Yang Melewati Bahu Jalan sesuaI Perda 04 2008
Nama Pemilik Bangunan "Budiyono."
Lokasi Bangunan Jalan Raya Pandeglang Labuan Kp Sindangreret RT 16 Desa Girijaya Kecamatan Saketi
Pada :
Hari Jumat 17 Pebruari 2023 Jam 10.30 Wib s/d selesai dan
"Pihak- Pihak Yang Hadir
a.Kepala Desa Girijaya
b.Camat kecamatan saketi
c.Kasat pol PP kabupaten pandeglang dan jajarannya
d.Kadishub kabupaten Pandeglang
e.Polsek Saketi.cq Kanit Intel Kanit Reskrim dan anggota.
f.Perangkat Desa Girijaya
g.Insan pers
Maka atas Kegiatan Ini,
di hasilkan solusi :
1.Pemerintahan Desa Girijaya Pemerintahan Kecamatan Saketi cq Kasi Trantib Kec.serta Kasat Pol PP Pandeglang Kadis Perhubungan Pandeglang telah memberikan arahan pemahaman secara persuasif kepada pemilik bangunan dan lanjut nya Tedi Setiadi SH.
2.Pemilik Bangunan "Budiyono" Dengan legowo sukarela bersedia membongkar bangunan yang melewati bahu Jalan serta Mundur 3 Meter dari Bangunan yang ada dan membuat surat (Pernyataan Terlampir).
Demikian di Sampaikan Risalah Kegiatan Sidak Kunjungan Kerja Pemerintahan Desa Girijaya.
Wallahulmuafiq Illa akhwamithariq tutup Tedi Setiadi SH .
Reporter : Abro - Iwan