Aesennews.com, Lampung - Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang - undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana menurut pasal 1 butir 24 KUHAP.
Pendi (58) keluarga pelapor mendampingi Endang (36) sebagai pelapor mengatakan kepada aesennews.com, hari ini sabtu (11/2/2023) telah mengambil surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP A.1) No Pol : B/13/ll/2023 sore sekira pukul 17.40 wib di ruang penyidik kantor polsek natar.
Menurut endang (36), penyidik memberikan SP2HP dan meminta dirinya membawa korban suhendra (37) ke rumah sakit jiwa provinsi lampung pada selasa 14/2/2023 guna visum et revertum. "Kemarin kita sudah visum ke klinik dokter johan, selasa rencananya di suruh penyidik ke rumah sakit jiwa," ucapnya.
Dalam keterangannya kepada aesennews.com sabtu (11/2/2023) malam Endang (36) mengatakan, akan terus melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan agar para pelaku mendapat efek jera dan berharap kejadian pengeroyokan seperti ini tidak terulang lagi kepada siapapun. "Jangan main hakim sendiri, negara kita negara hukum," tutupnya.
Sampai berita ini dinaikkan, kapolsek dan Panit l reskrim polsek natar belum memberikan keterangan setelah dihubungi melalui pesan singkat whatsapp (Putra).