AESENNEWS.COM, PANDEGLANG --Adanya keluhan dari 8 Orang Buruh Divisi Anak Buah Kandang (ABK) di PT. Barokah Barsaudara Utama secara sepihak ,yang berada di Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Pasalnya keluhan para buruh ini ketika di temui di depan warung yang tidak jauh dari lokasi peternakan ayam tersebut mereka sedang duduk dan terlihat kebingungan tidak tau harus bagaimana untuk pertanyakan hal pemberhentian secara sepihak oleh pihak perusahaan ayam yang di kelola PT.Barokah Baersaudara Utama.
Di paparkan oleh salah satu buruh divisi ABK, Pemberhetian sepihak secara serentak namun beda hari sama bulan tanpa alasan yang jelas karena di surat pemberhentian alasannya pemutusan kontrak, Ucap Parhan kepada awak media selasa ( 07 -02-2023).
Masih dilanjut oleh salah satu buruh lainnya, Memang betul pak ! Awal hal itu dalam kerja kami semua di buatkan surat perjanjian yang disepakati, namun aneh nya lagi dalam pemberian surat pemutusan kontrak itu kami di divisi ABK tidak diberikan langsung ke kami dan surat tersebut hanya di titipkan ke rumah masing - masing tanpa bertemu kami dan tidak ada titipan bahasa apapun seperti ada nya untuk di musyawarahkan kembali biar kami paham masalahnya atau mengetahui alasan kami di berhentikan kerja Jelas Sardani.
Di tambahkan kebali kalau kita mengingat awal pertama ikut kerja itu tidak adanya surat kontrak dalam priode ke 1 ke 2 sampai ke 6 priode ,Tapi kenapa periode ke 7 kami dikasih kan surat langsung pemutusan kontrak ?
Kalau dari awal ada surat kontrak yang selalu di berikan seperti sekarang, mungkin kami semua bareng rekan dapat memahami juga dan dapat dimengerti tidak seperti ini tutur Farhan.
"Kami merasa ada keputusan sepihak dari PT Barokah Bersaudara Utama yang sampai saat ini kami para pekerja masih membutuhkan kejelasan dari pimpinan perusahaan tersebut .
"Harapan kami meminta kejelasan kembali dalam pemutusan kerja ini Pak, supaya kami merasa legowo andaikan pimpinan perusahaan berhentikan kami asal ada kejelasan ".Tegasnya
"Pertanyaan terakhir dari kami, dikala bekerja untuk ampar sekam serta pencucian kandang habis panen itu tidak masuk ke sistem upah ,alias hanya kerja bakti tidak ada itungan nya dan walaupun begitu kami semua iklas dan kami jalankan . Padahal upah total dua priode upah kerja dalam panen untuk jangka dalam 2 Bulan di dalam satu kali panen kami harusnya ada upah tambahan dari jam kerja di 24 jam ". Pungkasnya Farhan
Dalam hal ini awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak pimpinan perusahaan PT Barokah Bersaudara Utama karena menurut karyawan bahwa pimpinan sedang berada di luar kota bahkan di hubungi melalui Tlp Seluler nya atau melalui Whas App nya pun tidak ada respon dari pimpinan perusahaan, dengan naik pemberitaan awak media masih menggali hak jawabnya .
Reporter : Abro - Tim