Acara dihadiri oleh PJU Polda Lampung dan Peserta Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 yakni Kabag Wasidik dan para Kasubdit Ditreskrimum,Dit reskrimsus, dan ditresnarkoba, Kasubditgakkum Ditpolairud dan ditlantas, para Kasatreskrim dan kasikum Polres, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Dalam acara sosialisasi ini menghadirkan juga narasumber dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Abdul Siboro,SH.MH, Kasi TP Teroris dan lintas Negara, Kajati Lampung, Juli Antoro Hutapea,SH.M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr, Ahmad Irzal Firdiyansah SH.MH., Ketua Majelis Kehormatan Notaris Lampung Zul April, SH.M.KN., Dir reskrimum Polda Lampung, Dr,Reynold EP Hutagalung,SE,.S.I.K, M.SI, M.H.
Kegiatan ini merupakan salah satu Program Pembinaan Hukum dari bidang hukum Polda Lampung, kepada pegawai Negri pada Polri di lingkungan Polda Lampung dan jajaran.
Setelah 77 tahun berlakunya KUHP, Akhirnya Pemerintah dengan berbagai dinamikanya menyusun, mengesahkan dan mengundangkan KUHP baru, pada tanggal 2 Januari 2023, dengan 3 tahun penundaan pemberlakuannya.
Kapolda Lampung menyampaikan melalui Irwasda, kami Ucapan terima kasih untuk Narasumber yang telah hadir untuk membagikan ilmunya, khususnya kepada penyidik atau personil yang bertugas di fungsi Reserse dan Kriminal Polda Lampung dan jajaran.
Karena itu kegiatan sosialisasi Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ini, merupakan hal yang mutlak dan sangat penting untuk dilakukan, guna mendukung proses penegakan Hukum dinegara kita dan juga merupakan salah satu tugas Pokok Polri.
"Silahkan menanyakan, apa yang telah disampaikan oleh Para Narasumber, silahkan tanyakan hal yang belom jelas, tentang KUHP baru dengan berbagai permasalahannya dapat dipahami secara maksimal guna menunjang fungsi tugas kepolisian," ujar Irwasda (Putra).