Endang (36) sebagai pelapor mewakili keluarga melaporkan terduga pelaku pengeroyokan di vidio yang sempat viral di Facebook ke polsek natar, secara resmi sudah diterima dengan surat tanda bukti nomor: LP/B-72/ll/2023/SPKT/ POLSEK NATAR/POLRES LAM SEL/POLDA LAMPUNG.
Pada keterangannya kepada aesennews.com Endang (36) mengatakan, telah terjadi pengeroyokan terhadap saudara kandungnya yang diketahui dari Facebook. Pada postingan tersebut ditulis oleh akun wanto ajja sebagai pelaku penculikan, dan dividio dilakukan penganiayaan, ucapnya.
Endang (36) menyerahkan semua proses hukum kepada polisi hingga sampai naik ke tingkat pengadilan, dirinya berharap para pelaku pengeroyokan dapat ditangkap dan diadili seadil - adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (Putra).