Pandra mengatakan, adanya pemanggilan oleh bidang propam Polda Lampung terhadap oknum AR untuk dilakukan Klarifikasi dengan adanya Video Viral Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang beredar di WhatsApp tanggal 21 Januari 2022, saat yang bersangkutan oknum AR yang semena - mena melakukan penangkapan terhadap pelaku A.n Sinnudin, adapun lokasi kejadian dirumah pelaku A.n Sinnudin dialamat Kelurahan Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten waykanan, ujarnya Minggu (29/01/23).
Pandra menyampaikan, kepada yang bersangkutan oknum AR untuk kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya dan agar hasilnya dapat menjawab Dumas yang saat ini di tangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung.
Pandra berharap, dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Paminal bidang propam Polda Lampung adanya titik terang dari permasalahan yang di hadapi oknum AR, Apalagi Yang bersangkutan merupakan APH (Aparat Penegak Hukum) yang masih aktif dapat mengerti dan memahami tugasnya. Sebagaimana didalam undang - undang no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia. Tugasnya menjaga, memelihara keamanan, ketertiban di masyarakat dan perannya memberikan pelayanan, pengayoman, perlindungan masyarakat dan penegakkan hukum.
Serta tugasnya selaku problem solving di tengah tengah masyarakat dan tugas Propam sebagaimana Mottonya adalah Garda Terdepan Penegak Disiplin dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan, Tutupnya (Putra).