Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil dari konfirmasi dengan subdit 1 indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, bahwa kasus Dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan berlokasi di Kota Metro dengan berkedok investasi Trading Forex. Yang ditangani telah di limpahkan ke Kajari Metro dimana berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian oleh kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap (P21). Dan penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ujarnya. Senin (16/01/2003).
Sebelumnya, Wadirkrimsus Popon menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus investasi Trading ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.HS(56), DK(33), AS(29), RRS(44), IS(45) sedangkan utk tersangka DKW(36) masih berstatus DPO. Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro,
Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik hasilnya para tersangka telah menjalankan bisnis investasi Trading ini sejak tahun 2019. Adapun investasi Trading ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah metro. "DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional, jelas Popon.
Dari hasil penipuan investasi Trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar dari ratusan korban. Adapun jumah koban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.
Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Dari para pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa,lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/noteboke. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah (Putra).