Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, dan Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu - Lampung M. Husin, saat melaksanakan konferensi pers, di Aula Pusiban lt. 3 Ditreskrimsus, Jumat (20/1/2023) siang.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (17/1/2023) sore saat turun dari mobil di pintu keluar TOL Kotabaru. Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa liar tersebut dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.
“Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 Kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp 50 Juta,” ujar AKBP Yusriandi.
Sehari sebelumnya pada Senin (16/1/2023) petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADS.
Penangkapan tersebut berhasil di ungkap, berkat kerjasama dari unit PJR induk 1 Kalianda, dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Saat unit PJR melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari LSM Pecinta hewan, bahwa akan melintas di jalan arteri kendaraan Fortuner warna hitam No Pol BG 555 YU di duga membawa satwa burung tanpa dokumen.
“Mendapat informasi tersebut, unit PJR induk 1 Kalianda langsung langsung melakukan pengejaran dan berhasil di hentikan di Jl. Lintas sumatera km 28 kalianda Lampung Selatan,” ungkap Yusriandi.
Dia melanjutkan, setelah di lakukan pemeriksaan benar di bagasi belakang dan bagasi atas ada besek plastik segiempat dan kotak kardus yang berisi burung tanpa di lengkapi dokumen dari yang berwenang. Menurut Keterangan pengemudi bahwa burung burung tersebut berasal dari Bukit Kemuning Lampung Utara akan di bawa ke pulau jawa.
Kemudian kata AKBP Yusriandi, Petugas PJR di dampingi LSM dan Perwakilan BKSDA Lampung, mengamankan terduga pelaku ADS, berikut kendaraan Fortuner warna hitam No pol BG 555 YU dan burung yang tidak di lengkapi dokumen di amankan ke Pos PJR induk 1 Kalianda kemudian di serahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung untuk di Proses Hukum.
Dari Hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan, Burung Nuri Tanau 42 ekor (Satwa yang di lindungi,1 ekor keadaan mati, Burung Prenjak 60 ekor, Burung sogon 30 ekor, Burung siri-siri kecil 20 ekor, Burung siri-siri besar 5 ekor, Burung kutilang abu 5 ekor, Burung sikatan 5 ekor, Burung Cucak biru 8 ekor, Burung Anis hitam 2 ekor (mati), dan Burung sikatan krongkongan putih 2 ekor (mati).
“Terhadap barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) ekor burung karena membutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu - lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam,” jelas Yusriandi.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi, pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu - Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 Juta per kilogramnya. Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp1 Dollar Amerika per kepingnya (Putra).