Pandeglang (WBO) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko Widodo. Namun sayang dalam realisasinya di bawah tidak semuanya berjalan lancar.
Seperti yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Cikedal, hingga hampir 5 tahun sertipikat tak kunjung diterima oleh masyarakat.
Kondisi ini pun menuai ragam tanggapan dari sejumlah aktivis. Tb. Aujani misalnya, Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) ini menduga bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang telah lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Program PTSL di Wilayah Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang.
Kami menduga bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang telah lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Program PTSL di Wilayah Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, Ungkapnya pada Sabtu (21/1/2023).
Kemudian Ardiansyah selaku Kordinator Investigasi dalam dugaan kasus ini menilai, bahwa hal ini bisa mengarah kepada dugaan penipuan kepada masyarakat. Karena Para Peserta Program PTSL sudah membayarkan kewajibannya, namun sampai bertahun-tahun tak kunjung menerima sertifikat sebagai haknya.
Hal ini bisa mengarah kepada dugaan penipuan kepada masyarakat, atau tepatnya Pasal 378 KUHP. Karena Para Peserta Program PTSL sudah membayarkan kewajibannya sejak bertahun-tahun yang lalu, namun hingga hampir setengah dekade lamanya tak kunjung menerima sertifikat sebagai haknya. Oleh sebab itu aparat penegak hukum, baik Kejaksaan ataupun Kepolisian harus segera turun tangan untuk menangkap dan memeriksa para oknum yang diduga harus bertanggungjawab dalam dugaan kasus penipuan ini. Khususnya para oknum di wilayah BPN Kabupaten Pandeglang bila ada, tegasnya.
Terpisah, Muhtadi selaku Camat Cikedal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan serta menemukan solusi terbaik untuk masyarakat Kecamatan Cikedal, karena dirinya bertugas sebagai Pelayan Masyarakat.
Kami akan memfasilitasi permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan serta menemukan solusi terbaik untuk masyarakat Kecamatan Cikedal, karena saya bertugas hanya sebagai pelayan masyarakat yang baru menjabat selama 3 bulan, belum paham betul berapa bidang yang belum selesai dalam program PTSL, tuturnya bersahaja.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
aesennewsbanten.com ~ bryan