Pria berinisial SM (51) tersebut melakukan aksi bejatnya pada (15/10/2021) saat korban sedang tertidur di kamarnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing didampingi Kanit PPA Ipda Winda Seftriani mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan pengancaman.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Kemudian saat korban terbangun, pelaku langsung mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun atau akan di gantung dan dibuang, yang kemudian pelaku memberikan uang kepada korban. Diketahui juga pelaku melakukan aksinya ini sejak korban berusia tujuh tahun hingga sekarang berusia sebelas tahun," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu Kanit PPA Ipda Winda Seftriani mengatakan kronologi penangkapan pelaku.
"Pada saat penangkapan Kamis (12/1/23) kami Unit PPA yang dibantu oleh Satpolairud Polres Lampung Timur menindaklanjuti laporan dari orang tua korban dengan mendatangi pelaku dirumahnya dan kami amankan tanpa perlawanan," ucapnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 set pakaian korban dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut (ETN).