Aesennews, Serang - Terkait tindak lanjut laporan Kejari Serang terhadap Sdr MD tentang tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan tindak lanjut proses perkara.
Shinto mengatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota. “Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada (03/01),” ucap Shinto.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,” terang Shinto.
Terakhir Shinto mengatakan Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut. “Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang,” tutup Shinto
Aesennews.com ~ Dedi/Bryan (Bidhumas).