Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Rabu (18/1), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah RH (47) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, diduga nekat mencuri berbagai macam buku, yang ada di sekolah tempatnya bekerja, kemudian dijual ke pedagang rongsokan.
Ribuan buku tersebut, diduga dicuri oleh tersangka dari ruang perpustakaan dan kelas-kelas di SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Pihak Sekolah yang akhirnya mengetahui adanya peristiwa dugaan pencurian ribuan buku tersebut, segera melaporkannya ke Polsek Pasir Sakti.
"Akibat peristiwa tersebut, Pihak SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, mengalami kehilangan sekitar 1.729 buku, dengan nilai kerugian mencapai Rp 76.450.000 rupiah" ujarnya
Meski sempat berupaya melarikan diri, namun akhirnya Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, berhasil menangkap tersangka, ditempat persembunyiannya, diwilayah Desa Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, juga berhasil menyita 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk Toyota Kijang, sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana Jo 374 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya (ETN).