RMT ditangkap lantaran di duga telah melakukan tindak pidana di rumah sdr.Hendro Alpino, S.Kom warga Desa Maras Kecamatan Air nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S. H.,S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi membenarkan kejadian tersebut.
Dari penjelasan AKP Sarmadi, berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku (RMT) tertangkap tangan oleh warga di rumah korban (Hendro Alpino) hendak mencuri mobil milik korban, saat itu terduga pelaku sudah berada di dalam mobil dengan kondisi mobil sudah menyala dan kaca pintu mobil sebelah kanan dalam ke adaan pecah. Kemudian korban juga langsung mengecek barang-barang korban, benar saja, satu buah jam tangan alwxander cristie, BPKB, dompet beserta isinya, pisau, senter, baju dan tiga buah lampu telah hilang di curi pelaku.
Dari hasil introgasi petugas dan
Catatan kriminal Terduga pelaku merupakan Residivis dalam perkara tindak Pidana pencurian. Dan Untuk dilakukan pemeriksaan, saat ini terduga pelaku tindak pidana pencurian ini di amakan di Polres Bengkulu Selatan.(jun)