Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (18/01/23) menjelaskan, tersangka berinisial AS (23) dan SM (19) warga desa kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan AS pada hari selasa (17/11/22) sekira pukul 14.00 wib di Desa Tanjung Inten Kec Purbolinggo Kab Lampung Timur, sedangkan SM ditangkap sekira pukul 14.30 Wib di Desa Taman Cari Kec Purbolinggo Kab Lampung Timur " ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan ketiganya, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 168 pil Hexymer milik SM dan 3 pil Hexymer milik AS.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" ucapnya
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 197/196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" pungkasnya (ETN).