AESENNEWS.COM. PANDEGLANG --Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbandes) ini dilakukan sesuai jadwal dan peraturan Bupati No.13 Tahun.2011.maka dengan ini Desa Montor Laksanakan Musrenbangdes,Sesuai Jadwal Di Tahun.2023-2024..Wilayah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Rabu (18-01-2023).
Acara pelaksanaan musrenbangdes.dilaksanakan di Kantor Desa Montor dengan Dihadiri Camat dan dari Kasi pemerintahan Kec.Pagelaran, Kades,Dpmpd Pandeglang,,Muspika, dari Kapolsek,Danramil,Dindikjuga Pendamping desa( PLD),Ketua Bpd,Prades,Rt.Rw.Kadus.Tokmas desa montor turut hadir.
Dikatakan oleh kades montor,Asrori (Olong') Mengenai acara musren ini suatu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh desa karena untuk perencanaan pembangunan tahun.2024 kedepan ucapnya.
Dan yang paling terpenting didalam acara musrenbangdes.ini kita dapat silaturahmi bersama serta diharapkan untuk para prades,RT.RW.Kader,itu harus lebih giat dalam kinerja nya sesuai topoksi masing2 disamping dapat hadir dimusrendes ini ,Untuk turut serta ikut menajukan program sesuai kebutuhan kepentingan di masing2 lingkungan nya dan sesuai kebutuhan di dalam masyarakat tegasnya,Asrori (Olong).
Begitupun yg di jelaskan oleh ketua BPD.Montor'Bahwa betul di adakan rapat musrenbangdes.ini untuk usulan rencana pembangunan di tahun kedepan,2024..dan yang dikatakan kades hal lebih giat dalam tugas para Rt.Tw.Prades.itu agar lebih aktip dan dapt meningkatkan kinerja sesuai tugasnya ucapnya.
Dari kecamatan Hj.Ati"Mengatakan juga dalam musrenbangdes.montor ini untuk merencakan usulan pembangunan yang dianggap lebih penting untuk dibangun oleh anggaran desa dan mudah2 han dari usulan2 musren ini dapat dilanjutkan ke tinggkat kecamatan,Tingkat Kabupaten maupun tingkat nasional tutupnya.
Disisi lain di katakan oleh Tenaga Ahli dari Kab.Pandeglang,Eman" Bahwa didalam musren kali ini harus memprioritaskan program pembangunan kearah Infrastruktur dan kebidang sosial kemasyarakatan itu intinya tuturnya.
Dan paparkan juga dari DPMPD Pandeglang, Mades, bahwa Musrenbangdes harus di dasari oleh Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2011, yaitu Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rangkaian Murenbang RKPD dan Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja SKPD.
Musrenbangdes bertujuan untuk menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan yang akan datang.
" Musrenbangdes ini diharapkan dapat berdampak langsung kepada masyarakat hususnya masyarakat desa, untuk itu diharapkan agar masyarakat semangat dan berpartisipasi dalam acara Musrenbangdes ini untuk menyepakati rumusan program dan kegiatan yang berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tegasnya,Mades"
Terakhir dalam penutupan acara Musrenbangdes,Oleh Camat Pagelaran,Muhamad Asep Sapudin"Dalam ke hadiranya menjelaskan Alhamdulilah dengan adanya acara ini,Saya sekaligus dapat silaturahmi kepada kades, prades montor serta tokoh masyarakat untuk perkenalan diri saya sebagai camat baru pengganti dari camat yang terdahulu (Subro) yang sudah pensiun dan dalam acara ini momem yang pas untuk kita bersilaturahmi serta menitip salam dari Bupati pandeglang untuk tetap saling menjaga ketertiban sesama warga serta jalin kekompakan bersama pemerintah desa pungkasnya singkat.
Reporter : Abro Team