Kedua Pelaku berinisial WS (52) dan NS (52) diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung dari Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya judi koprok di Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono. Kemudian kami dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa hal ini juga menjadi salah satu upaya Polri dalam memberantas perjudian khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian.
Bersama dengan kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi jenis koprok serta uang tunai yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut (ETN).