AESENNEWS.COM,MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara di Hotel Le Polonia Medan pada hari Selasa (13/12/2022), Beberapa hari yang lalu, diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD / LO dan Operator yang memahami IT.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Batara Manurung dan Ira Wirtati. "Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Bakal Calon DPD, salah satunya adalah syarat dukungan minimal pemilih sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan KPU RI", kata Herdensi.
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi penjelasan dari Tim SILON KPU Provinsi Sumatera Utara mengenai Tata Cara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara dan Penggunaan Aplikasi SILON.
Pada penutup rangkaian acara, Batara Manurung mengapresiasi kehadiran Bakal Calon Anggota DPD ataupun yang mewakilinya, serta menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan Helpdesk SILON secara tatap muka di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
#KPUmelayani
#PemiluSerentak2024
#KPU Sumatera Utara