Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Jum'at (23/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial HY (37) warga Desa Negeri Agung kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari kamis (22/12/22) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Sukaraja Tiga, tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan. Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal putih, diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.
"Setelah dilakukan Intograsi diakui bahwa barang tersebut milik tersangka," terangnya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres (Putra).