Aesennews.com, Lampung - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan hidup mereka, terutama dalam bentuk bahan makanan pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Mengutip pemberitaan dari media online newsbin, Penyaluran Program BPNT belakangan selalu menjadi sorotan publik, di lingkungan masyarakat diduga masih saja ditemukan perilaku praktik pungutan liar (Pungli) dan Penekanan Terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Senin (11/12/2022) Wartawan aesennews.com bersama Anggota Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia, dan beberapa media melakukan investigasi turun langsung ke Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan guna mencari kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Saat di menemui Mj, salah satu anggota KPM yang ikut dalam kumpulan yang di adakan oleh Aparatur Desa mengatakan, bahwa Memang bahasanya saat pertemuan seluruh KPM desa Wonodadi dikumpulkan mendapat pengarahan untuk berbagi kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan.
Mh menamvahkan, prakteknya dilapangan diduga aparatur Desa melalui pesan singkat whaatshap meminta KPM agar menyetorkan uang Rp 600,000,-"mbak belangko Sama uang Sembako di tunggu di rumah ya, setor tiga paket ya."isi pesannya, selasa 6/12/2022.
Awak media ini bersama LSM BPAN-AI berusaha datang ke Kantor Desa Wonodadi menemui Kepala Desa yang dimaksud, guna mempertanyakan kebenaran dari informasi Masyarakat penerima bantuaan terkait adanya perintah agar setor uang Sembako sebesar Rp 600,000,- kepada Pamong Desa.
Namun, Kepala Desa menemui awak media yang sudah lama menunggu diruang sekretaris desa mengatakan "sudah saya selesaikan dengan nara sumber, jadi sudah selasai," ucapnya senin 12/12/2022 seolah-olah dugaan informasi pengarahan terhadap KPM BPNT di desa Wonodadi benar adanya.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Linjamsos) Kabupaten Lampung Selatan Agus widya, SE,MM mengatakan, Dinas sosial hanya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam menyatakan layak atau tidaknya warga tersebut mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Jika ada penyimpangan dengan mengarahkan warga untuk mengurangi jatah/bagian dari KPM tersebut, tidak dibenarkan dan jika terbukti oknum Pamong Desa akan diberikan sanksi tegas. "Selama ini memang belum ada laporan dari masyarakat mengenai hal tersebut, tapi jika benar adanya kejadian itu secepatnya kami akan turun ke desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari," ucapnya sabtu (17/12/2022) melalui sambungan telpon.
Tugas Linjamsos sendiri adalah Penyambung Tangan Pemerintah dalam melaksanakan Monitoring dan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial.
Bansos BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 200.000,- yang nantinya akan dibelanjakan di E-Warong dengan komoditas produk lokal.
Dilain Kesempatan Medi mulia Anggota BPAN-AI, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, ”saya minta kepada APH melakukan penyelidikan tentang kasus ini, dan berharap agar menindak tegas Oknum Aparatur Desa yang diduga melakukan Pengarahan menyimpang terhadap KPM".
Sebagai contoh yang telah diamanatkan jajaran Tekab 308 yang di pimpin AKP EKO Rendi Oktama Kasatreskrim Polres Lampung Utara dalam melakukan penagkapan terhadap 7 Aparatur Desa Karang Agung Kota Bumi Selatan,karena melakukan pungli BLT BBM, yang saya tonton dilaman Youtube Kompas Tv, tambahnya.
"Semoga dengan demikian, ada efek jera bagi Aparatur Desa yang lain, agar tidak melakukan hal yang sama," harap Medi.
"Kepada Dinas Sosial Lampung Selatan agar segera turun ke Lokasi untuk menyikapi persoalan yang telah viral di beberapa media online, dan melakukan pengawasan terkait adanya pengarahan terhadap KPM (Putra).