"Tujuan pelebaran tersebut dalam rangka rencana rekayasa lalu lintas kedepan ini pada ruas Jalan Diponegoro - Jl.Pendidikan - Jl.Pelita - Jl.Karet dan seterusnya. Persimpangan tersebut kondisi eksisting saat ini sangat sempit dan untuk pelebarannya Pemko Gunungsitoli membongkar traffic light, sebagian pagar dan 2 ruang kelas bangunan SMPN 5 Gunungsitoli," Jelasnya.
Masih disampaikannya, bahwa pada persimpangan tersebut nanti akan dibuat pemisah jalan, sejenis Pulau lalu lintas. Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan. Pulau lalu lintas berfungsi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pada ruas jalan ataupun di persimpangan jalan melalui pemisahan arus.
"Dengan sudah adanya nanti pemisah jalan, sehingga dimungkinkan trafic light tidak perlu lagi ada di persimpangan tersebut," ujarnya.
Selain itu, traffic light yang tidak berfungsi di depan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jl.Gomo, diakibatkan karena adanya kerusakan pada kabel tanam yang melintang di bawah tanah pada ruas jalan tersebut. Kerusakan diperkirakan karena pekerjaan pelebaran jalan atau penggalian kabel bawah tanah yang dilakukan disekitar lokasi.
"Perbaikan membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit dan tenaga teknis yang menguasai jalur kabel bawah tanah, mengingat pekerjaan pemasangan traffic light itu, dulunya dikerjakan oleh rekanan dari luar daerah. Dinas Perhubungan telah memprogramkan perbaikan tersebut untuk ditampung anggarannya pada APBD T.A. 2023," jelasnya (Robin).