Menurut pantauan media Aesennews.com Pihak-pihak yang hadir pada sidang tersebut adalah pihak pemohon dihadiri loleh Ketua PKN Tapanuli Utara Jujur Sitanggang, Eduard Jhon.P. Hutapea.
Selanjutnya dari Pihak termohon yakni Tiga Kepala Dinas (Kadis) dan Lima Kepala Desa Di Kabupaten Tapanuli Utara tidak ada yg hadir.
Sidang ajudikasi nonlitigasi ini digelar diantara para pihak oleh Komisi Informasi Sumatera Utara karena para termohon tidak mengabulkan permohonan informasi yang diajukan PKN kepada PPID masing-masing termohon pada bulan mei 2022 yang lalu, sehingga PKN mengajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara pada bulan agustus dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan hukum dalam mendapatkan haknya sebagai rakyat sebagaimana tertuang dalam UU no 14 tahun 2008, Perki 1 tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021.
Sidanguntuk 3 kadis dilaksanakan Rabu 9/November 2022 dimulai pada pukul 9.30 wib - 10.15 wib yang diagendakan untuk PKN melawan 3 Kadis dan keesokan harian Kamis 10 November 2022 5 kades , persidangan pun berjalan lancar digabung untuk 3 kadis dan kesokkan harinya pun persidangan digabung juga karena masing-masing pih termohon tidak ada yg hadir dan untuk mengikuti persidangan, menurut keterangan dari panitera pengganti ketika ditanyakan oleh ketua majelis terkait ketidak hadiran termohon bahwa termohon sudah dipanggil secara patuh dan sesuai prosedur namun hingga persidangan ini digelar pihak panitera tidak mendapatkan jawaban atan tanggapan dari para termohon.
Patar Sihotang SH MH selaku ketua umum pemantau keuangan negara menyampaikan kekesalanya atas ketidak hadiran pihak termohon yaitu 3 kadis DiKabupaten Tapanuli Utara spt ;(kadis pendidikan,kadis Perkim,kadis pariwisata ) dalam sidang penyelesaian sengketa informasi tersebut.
"Komisi informasi ini adalah lembaga negara dan lembaga independen yang menjalankan fungsi penegakan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, jadi sangat patut hukum nya para pihak baik termohon maupun pemohon wajib memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan oleh lembaga berlambang garuda ini. Tapi Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara malah mengabaikan panggilan tersebut dengan cara tidak menghadiri persidangan tanpa memberi konfirmasi. PKN ini adalah rakyat tapi kenapa anda malah mengabaikan atau tidak mau bertemu dengan rakyat yang menuntut hak nya melalui sidang di komisi informasi ini" tutur patar sihotang saat diwawancarai oleh media ketika keluar dari ruang persidangan.
Patar Sihotang juga menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan PKN adalah informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ dan dokumen kontrak penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa ditiga dinas yang berada di lingkungan SKPD Pemerintah Daerah kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. Tapi kenapa tiga kadis enggan memberikanya, alasanya apa?
Kami hanyalah rakyat sumatera utara yang tergabung dalam pemantau keuangan negara yang hanya menjalankan fungsi kami sebagai kontrol sosial sesuai amanat UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami PKN yakin sekali bahwa Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara sangat mendukung setiap gerakan rakyat yang memerangi tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, oleh karena itu pada persidangan selanjutnya kami berharap tiga kadis dan 5 Kades dapat hadir memenuhi panggilan sidang yang dilayangkan oleh komisi informasi sumatera utara.
Patar juga berharap kepada gubernur sumatera utara agar mengingatkan untuk para Kadis dan Kades terkait adanya rakyat yang menggugat mereka dalam sengketan informasi publik dan jajaran pemerintah kabupaten Tapanuli Utara agar taat pada aturan negara dengan memenuhi panggilan sidang yang dilayangkan oleh komisi Informasi Sumatera Utara (Robin).