AESENNEWS.COM. Tangerang - Terkait pemberitaan pada media online yang pada pokoknya Pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Tangerang meminta uang sebesar Rp. 19.000.000 kepada bapak Sjahrijal, maka dengan ini saya sampaikan berita ini tidak benar, yang benar adalah saya hanya memberitahukan estimasi biaya proses Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa perlu saya jelaskan kejadian yang sebenarnya yaitu, bahwa benar bapak Sjahrijal sekitar bulan November 2021 datang ke Posbakum PN Tangerang bertemu dengan saya untuk berkonsultasi terkait Sertifikat nya yang dibawa orang (Agus Hermawan informasi dari yangbersangkutan, Red), selanjutnya saya bertanya kok bisa sertifikat bapak dibawa orang tersebut, tolong jelaskan kronologis kejadiannya, selanjutnya bapak Sjahrijal memberikan keterangan yaitu :
" Berawal saya (Sjahrijal) mau pinjam uang kepada orang (Agus Hermawan) 150 jt dengan jaminan sertifikat rumah, setelah sertifikat rumah dipegang saudara Agus Hermawan selanjutnya si Agus Hermawan memberikan surat cek, dan satu Minggu berikutnya cek tersebut akan dicairkan di Bank, ternya cek tersebut bodong (tidak ada uangnya), setelah mengetahui cek nya bodong lalu pak Sjahrijal menghubungi orang tersebut (Agus Hermawan), dan si Agus Hermawan tidak bisa dihubungi sampai saat ini, dan sudah dicari ke rumah nya tidak ada, jadi sampai saat ini orang tersebut (Agus Hermawan) tidak diketahui keberadaannya."
Bahwa atas kejadian tersebut saya memberikan advise hukum yaitu kasus ini di proses hukum perdata yaitu melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan selanjutnya saya sampaikan untuk estimasi biaya Gugatan tersebut, apabila Tergugatnya tidak diketahui keberadaannya (Ghoib) biayanya meliputi :
- biaya Panjar Gugatan
- biaya Panggilan iklan koran ( 3 kali)
- biaya Pemeriksaan Setempat (PS)
- biaya Nasegel dokumen dll..
Estimasi biaya tersebut lebih kurang Rp. 19.000.000,-
Bahwa dengan estimasi biaya tersebut diatas pak Sjahrijal mengatakan/ menjawab tidak mempunyai uang sebesar itu.
Bahwa dengan jawaban pak Sjahrijal tersebut saya menyarankan untuk membuat SKTM untuk syarat Pengajuan Pembebasan Biaya gugatan Perkara di pengadilan negeri Tangerang;
Bahwa setelah SKTM dibuat oleh pak Sjahrijal selanjutnya pada awal bulan Januari 2022 Kita daftarkan untuk Permohonan Pembebasan biaya (GRATIS) melalui PTSP Pengadilan Negeri Tangerang, setelah lebih kurang 3 hari kerja Permohonan tersebut di kabulkan (di ACC), dan Proses selanjutnya mendaftarkan Gugatan tersebut dan tanpa dipungut biaya (gratis), dan selanjutnya dalam proses persidangan Pengacara dari Posbakumadin mendampingi sampai selesai.
Dan saya sampaikan lagi bahwa SKTM tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk keperluan Persyaratan Pembebasan Biaya (GRATIS') biaya Gugatan tersebut;
Bahwa SKTM tersebut bukan untuk keperluan pendampingan Pengacara, melainkan untuk Pembebasan biaya gugatan tersebut, artinya Fungsi dan manfaat SKTM tersebut sudah terpenuhi dan sekarang sudah selesai.
Bahwa saya tegaskan lagi bahwa tidak benar saya menerima uang Rp. 19.000.000,-, tetapi kalau saya memberitahukan estimasi Biaya gugatan tersebut benar, itu apabila Proses Gugatan tersebut tidak memakai SKTM;
Bahwa terkait Gugatan tersebut dicabut yaitu kami ada pertimbangan:
- Bahwa Pertimbangan kami yaitu dalam sidang dengan agenda saksi, bahwa Penggugat menghadirkan saksi-saksi tidak relevan/ tidak kuat karena saksi saksi dalam fakta persidangan tidak tahu kejadian yang sebenarnya sehingga berpotensi Gugatan ditolak..
Bahwa mengapa Gugatan tersebut dicabut yaitu pertimbangan kami apabila Gugatan dicabut Penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali, dan sebaliknya apabila Gugatan tersebut teruskan akan berpotensi ditolak, apabila Gugatan tersebut ditolak, Penggugat tidak bisa mengajukan gugatan kembali atau NEBIS IN IDEM.
Demikianlah Surat Tanggapan dan klarifikasi ini saya buat dengan sebenar- benarnya, atas perhatian nya diucapkan terima kasih.
Pobakum PN Tangerang
Ketua
TTD
SUKANTO, S.Pd.i.,SH.,MH