Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada selasa (22/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial DE (24), AR (22) warga desa Munjuk kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur dan AS (22) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan DE dan AR pada hari senin (21/11/22) sekira pukul 11.00 wib di Desa Labuhan Ratu II Kec Way Jepara Kab Lampung Timur, sedangkan AS ditangkap sekira pukul 15.15 Wib di Desa Hargomulyo Kec Sekampung Kab Lampung Timur " ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan ketiganya, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum" tutup Kapolres
Sumber: Humas Polres Lampung Timur
(Putra-red)